Global.com, Sidrap — Pada hari Rabu, 29 Januari 2024, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Kasus ini diawali dengan laporan dari keluarga korban, Sdra. Lateng, dengan nomor polisi LPB/66/I/2024/SPKT/Sulsel/Res Sidrap.

Kejadian berlangsung pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 14.10 WITA di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Korban, Sdra. Acok Permana Putra, seorang honorer SD 10 Pangsid, dianiaya hingga tewas oleh Sdra. Idris alias Erik, seorang petani asal Dusun Salopadang, Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae.

Menurut kronologis kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang. Setelah kejadian, pelaku bertemu dengan Sdra. Jumardin dan Sdra. Sari, dan mengaku telah melakukan penganiayaan. Atas saran Sdra. Jumardin, pelaku menyerahkan diri ke Posko Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap.

Setelah penyerahan diri, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sidrap. Korban yang telah mengalami luka parah akibat penganiayaan, dibawa ke RSUD Nene Mallomo Sidrap untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 15.10 WITA.

Dalam interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan parang. Motif pelaku diketahui berakar dari kesalahpahaman dan pengaruh minuman keras.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com