Global.com, Makassar — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking) serta menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021. 

Penyitaan aset para tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara atau memberikan pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil menyita beberapa aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh para tersangka. 

Di antaranya, adalah tiga tanah dan bangunan, termasuk di dalamnya satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atas nama ANDI MURI MAPPIARE (Istri tersangka AA), satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atas nama ANDI ELYSIA, S.PD (adik Ipar tersangka AA), dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar atas nama ANDI MURI MAPPIARE yaitu Istri tersangka AA.

Pada tanggal 01 Desember 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka, meliputi 9 unit Mobil dan 1 unit Motor. Di antaranya terdapat 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf, dan 1 unit motor Honda Beat.

Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, termasuk di antaranya adalah AA (Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kab. Wajo), ND, NR, dan AN (anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), serta AJ dan JK (Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah dan juga Kepala Desa di wilayah terdampak). Mereka diduga terlibat dalam skema penipuan pembayaran ganti rugi lahan yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan pentingnya kerjasama seluruh pihak dalam memastikan kelancaran penyidikan perkara ini. Simanjuntak juga menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com