Global.com, Sidrap — Belakangan ini beredar sebuah video perbincangan yang diduga melibatkan seorang pegawai Rutan Kelas IIB Sidrap inisial AS, diduga melanggar netralitas Pemilu serentak tahun 2024. Video tersebut berdurasi 4 menit 30 detik yang menampilkan As bersama seorang warga binaan, membahas calon anggota DPRD Sulsel dan DPRD Kabupaten Sidrap serta menyebut sejumlah uang caleg. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penelitian, hasilnya menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Karutan Sidrap Iskandar Djamil menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil anak buahnya AS dan melakukan penyelidikan terkait video tersebut. Namun, anggota Iskandar membantah bahwa dugaan pelanggaran netralitas tersebut terjadi. Sebelum dilaksanakan pemilu pada 14 Februari 2024, pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama Kakanwil secara daring untuk mengingatkan seluruh ASN untuk selalu mengedepankan netralitas.
Sebagai ASN, netralitas merupakan hal yang harus dijaga dan diawasi secara ketat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai pegawai ASN, setiap orang harus mematuhi asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak pada saat mengikuti Penyuluh Hukum secara daring pada hari Selasa (16/01/2024).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa video yang beredar mengenai dugaan pelanggaran netralitas Pemilu serentak tahun 2024 tidak benar. Pihak yang bersangkutan sudah dipanggil dan diteliti, dan hasilnya menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak terjadi. Sebagai ASN, setiap orang harus mematuhi asas netralitas dan menjaga integritas diri.(*)
Tinggalkan Balasan