GLOBAL.COM, SIDRAP – Lintasan baru ujian praktek mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM untuk pengendara sepeda motor telah diterapkan di seluruh Polda di seluruh Indonesia saat ini.

Tak terkecuali, di Satpas Polres Sidrap juga telah melakukan perubahan pada sirkuit ujian praktek SIM tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Senin (04/09/23) pagi, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K bersama forkopimda berkesempatan menjajal sirkuit ujian praktek SIM C terbaru dengan mengendarai sepeda motor.

“Dengan adanya perubahan ini harapanya akan lebih mempermudah masyarakat dalam mengikuti praktek ujian SIM C, dan pastinya banyak yang akan lulus,” tutur Kapolres AKBP Erwin Syah. S.I.K

Menurutnya, walau saat ini ujian praktek SIM C lebih mudah dengan di hilangkannya beberapa materi ujian namun tetap di perlukan skill berkendara para pemohon saat melakukan uji praktek.

”Yang penting jangan gugup dan fokus, jika rasanya tidak nyaman menggunakan sepeda motor ujian, para pemohon bisa menggunakan sepeda motor pribadi, ”ujar Kapolres.

Sementara itu Kasat Lantas AKP Haryanto. S. Sos menjelaskan perubahan pada lintasan uji praktek SIM C yang baru saat ini memiliki ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test atau slalom test. Selain itu, lintasan yang berbentuk angka 8 diganti dengan lintasan yang membentuk huruf S dan ukuran juga diperlebar.

”Konsep baru ujian ini juga praktis karena tes yang kami laksanakan itu satu rangkaian,” katanya.

Dia menjelaskan, rangkaian ujian praktik SIM C diawali dengan peserta ujian naik sepeda motor, lalu memasang helm. Pemasangan kelengkapan sebagai pelindung kepala tersebut harus dilakukan dengan benar hingga terdengar bunyi klik.

Setelah itu, peserta harus mengendarai sepeda motor di lintasan yang lebarnya hanya sekitar 60 sentimeter. Di lintasan tersebut, peserta harus mengendarai sepeda motornya secara seimbang, dan tidak boleh menurunkan kakinya.

”Para pemohon di berikan tiga kali kesempatan dalam ujin praktek, jika dalam ketiga kali percobaan tersebut ada yang gagal, para pemohon dapat mencoba lagi besok harinya,” tutup AKP Kasat Lantas. (*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com