Global.com, Pinrang — Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang berhasil menangkap AG (20), terduga pelaku penganiayaan terhadap ayah tirinya, Hasanuddin (61). Penangkapan berlangsung di Jalan Andi Johan, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan Hasanuddin tentang dugaan penganiayaan yang terjadi di rumahnya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat mereka sedang berbuka puasa bersama keluarga. AG tiba-tiba mengamuk dan memukul kulkas serta meja. Saat Hasanuddin menegur AG, AG merampas rotan yang dipegang Hasanuddin dan memukulnya. AG kemudian melanjutkan serangan dengan memukul kepala Hasanuddin menggunakan kursi plastik sebanyak tiga kali, dan menendang hidung Hasanuddin sebanyak satu kali.
Akibat serangan tersebut, Hasanuddin mengalami luka di kepala belakang sebelah kiri, hidung memerah, sakit di tangan kiri, sakit di jari telunjuk kanan, dan punggung belakang.
Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris.M melakukan penyelidikan di TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima, tim berhasil menangkap AG di Jalan Andi Johan, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
AG mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa motif penganiayaan tersebut adalah karena AG mencari bong, alat hisap sabu, yang disembunyikan oleh Hasanuddin.
Penyidik Polres Pinrang saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AG dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.(*)
Tinggalkan Balasan