foto ilustrasi

Global.com, Bone — Polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial S (52) di Kabupaten Bone. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 45 saset sabu yang siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone pada Sabtu (11/5). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka EJ yang sebelumnya telah ditangkap terkait kepemilikan sabu.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kantongan plastik warna hitam merah bergaris yang berisi 45 saset kristal bening yang diduga sabu, serta satu buah aluminium foil yang berisi satu saset kristal bening ukuran kecil yang juga diduga sabu.

Menurut AKP Yusriadi, kantong plastik tersebut ditemukan terselip di sebuah sapu lidi yang tergantung di belakang pintu kamar pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu ukuran kecil yang sedang dipegang oleh pelaku, serta sisa sabu yang telah dikonsumsi.

Barang bukti yang disita memiliki berat sekitar 45 gram dan sudah siap untuk diedarkan di wilayah Bone. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A melalui perantara yang tidak dikenalnya di depan Pelabuhan Parepare pada Selasa (7/5). Nilai sabu sebesar 45 gram tersebut diperkirakan mencapai Rp32 juta.

Pelaku S saat ini telah diamankan di Mapolres Bone bersama dengan barang bukti yang disita. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pria berinisial A yang menjadi sumber sabu tersebut.

Penangkapan ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bone. Polisi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com