GLOBAL.COM, SIDRAP –Babinsa Koramil 1420-03/Marittengae Desa Sereang Serda Muh Asri, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan Polres Sidrap di Aula Desa Sereang Kecamatan Marittengae Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (28/05/24).

Adapun pemberi materi kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang adalah Ibu Afifah Nur, S.H., dan Polres Sidrap adalah Ipda Hamdaryono dari Sat Narkoba Polres Sidrap dan Iptu Antonius Kapolsek maritengngae.

Dalam kesempatan tersebut Babinsa Desa Serang Serda Muh. Asri menyampaikan “Tujuan diselenggarakannya Sosialisasi penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

“Terlebih guna mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia,” ujar Serda Muh. Asri.

Hadir dalam giat diantaranya Camat Maritengngae(Selaku PLT Desa Sereang, Sekcam Marittengae, Ketua BPD, Babinsa Desa Sereang, Kepala dusun 1,2 dan 3, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan Masyarakat.

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com