Global.com, Sidrap — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap berhasil mengamankan lima orang anak jalanan (Anjal) beserta seorang badut di dua lokasi berbeda, di poros Tanru Tedong Lampu Merah Pangkajene dan dekat lapangan Andi Cammi Lampu Merah Rappang, Jumat, 7 juni 2024
Anjal dan badut yang kerap mengusik pengguna jalan dan warga sekitar ini diamankan karena aktivitas mereka dinilai sudah sangat meresahkan
Kepala Satpol PP Sidenreng Rappang, Usman Demma, penertiban terhadap Anjal dan badut ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam wilayah Pol PP Pemkab Sidrap
Usman Demma juga mengungkapkan bahwa para Anjal tersebut diketahui menyewa rumah di Pinrang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata mereka berasal dari Kabupaten Jeneponto dan kemudian beraksi di Sidrap
Upaya penegakan perda ini, sebutnya, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki kondisi sosial di masyarakat di Bumi Nene Mallomo. Selanjutnya para pengemis ini dibawa ke kantor Satpol PP dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan (*)
Tinggalkan Balasan