Global.com, Karimun – Kasus tragis pembuangan bayi lelaki di Kelurahan Baran, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, telah menemukan titik terang dengan ditangkapnya kedua pelaku, MR (22) dan EA (16). Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada tanggal 30 April 2024 dini hari, ketika seorang bayi lelaki ditemukan terbujur kaku di depan rumah seorang penduduk. Suara tangisan bayi yang terdengar oleh seorang warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Bayi tersebut ditemukan terbungkus handuk kuning dengan bekas darah tali pusar, ditempatkan di teras rumah.
Menurut Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap pasal penelantaran anak dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami telah mengamankan kedua tersangka berdasarkan laporan dari warga setempat dan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Karimun,” ujarnya dalam konferensi pers hari Minggu (16/6/2024).
AKP Gideon Karo Sekali, Kasatreskrim Polres Karimun, menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh EA (16) termasuk penggunaan pisau dapur untuk memotong plasenta, serta menggunakan jaket dan baju miliknya sebagai barang bukti. EA diduga melakukan perbuatan tersebut karena kepanikan atas kehamilan di luar nikah.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran tambahan terhadap pasal perlindungan anak. Selain itu, Satreskrim Polres Karimun juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa bayi tersebut ke lokasi pembuangan.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya penanganan kasus perlindungan anak. Sosialisasi terkait dampak dari tindakan yang melanggar hukum seperti ini juga dianggap penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.(*)
Tinggalkan Balasan