Global.com, Sidrap – Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2266 Tahun 2024 yang menegaskan komitmennya terhadap integritas dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sidrap, Senin, 10 Juni 2024.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah praktik korupsi dan gratifikasi yang merugikan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, kepala UPT SMP dan SD Negeri, serta kepala PAUD, Basra menekankan beberapa poin penting. 

Salah satunya adalah larangan keras terhadap permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, serta instruksi untuk tidak memanfaatkan PPDB sebagai ajang untuk praktik koruptif atau konflik kepentingan.

“Kami bertekad agar setiap tahapan PPDB di Sidrap berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat dan lembaga pendidikan,” ujar Basra, menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Surat edaran ini juga menginstruksikan agar setiap penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan kode etik atau berpotensi melanggar hukum segera dilaporkan, serta memberikan alternatif penyaluran gratifikasi yang bersifat sosial seperti ke panti asuhan atau panti jompo.

Basra menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan KPK dan instansi terkait untuk memastikan implementasi surat edaran ini berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, informasi lebih lanjut terkait pencegahan korupsi dan pelaporan gratifikasi dapat diakses melalui platform yang telah disediakan.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi para pelaksana teknis di bidang pendidikan untuk menjaga integritas dan memastikan proses PPDB berlangsung adil serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com