Kalteng, Global.com — Empat Penjabat Kepala Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi dari jabatan mereka. 

Hal ini diungkapkan oleh Plh Staf Ahli Gubernur Kalteng, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Husain. 

Husain menyatakan bahwa hingga saat ini, ada empat Penjabat Kepala Daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri, namun identitas mereka masih dirahasiakan.

Pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI, yang menetapkan bahwa Penjabat Kepala Daerah yang akan menjadi calon dalam Pilkada 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di KPU. 

Husain menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, pengunduran diri harus dilakukan sebelum 4 Juli 2024.

Menurut Husain, para Penjabat Kepala Daerah yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) juga harus mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng. 

Proses pemberhentian mereka sebagai ASN akan dilakukan setelah penetapan mereka sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh KPU.

Pemprov Kalteng memberikan tenggat waktu 40 hari sebelum pendaftaran calon untuk pengajuan cuti Pilkada bagi ASN. 

Husain menegaskan bahwa pemberhentian ASN akan dilakukan setelah penetapan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh KPU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, terdapat 13 kabupaten/kota di Kalteng yang masih dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah, antara lain Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, Gunung Mas, Seruyan, Sukamara, Kotawaringin Barat, Katingan, Lamandau, dan Murung Raya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com