Sidrap, Global.com – Polisi Sidrap, di bawah komando Kapolres AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. 

Kali ini, tindakan tegas dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap yang dipimpin IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menyita 40 sachet sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial L, berusia 35 tahun, seorang petani yang tinggal di Dusun I, Desa Mattirotasi. Tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Polres Sidrap.

Kronologis penangkapan lelaki ini, bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi kejadian. 

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 sachet dengan berat total 2,4104 gram.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 sachet kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 20 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan menjamin keamanan masyarakat Sidrap. 

“Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menghadapi ancaman narkotika, dan mengirimkan pesan jelas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Sidrap.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com