Sidrap, Global.com — Masyarakat diminta untuk terus waspada terhadap dinamika perpolitikan di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Sidrap terutama dalam hal politik uang.
Hal tersebut disampaikan Zainal Arifin seorang akademisi Pemilu dan Demokrasi saat hadir sebagai pemateri di acara sosialisasi pengawasan Panwascam Dua Pitue, Minggu, 1 September 2024.
Dikatakannya bahwa pentingnya pengawasan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.
Zainal Arifin, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Wajo, menekankan bahwa memberikan dan menerima suap dalam Pilkada adalah tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Undang-undang ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka, atau menerima uang atau janji tersebut, dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda antara 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
“Pengawasan partisipatif oleh publik, termasuk individu dan institusi, dianggap sebagai manifestasi kedaulatan rakyat dalam mengawal demokrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran seperti politik uang,” ucapnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pecegahan, dan Partisipasi Masyrakat dan Hubungan Masyrakat (HPPH) Panwascam Dua Pitue, Abd Rahman mengatakan sengaja melakukan sosialisasi dengan program “Pengawasan Partisipatif” yang bertujuan melibatkan publik dalam mengawasi jalannya Pilkada.
“Program ini mendorong partisipasi individu dan institusi, termasuk tokoh masyarakat, untuk berperan aktif dalam proses pengawasan,” ucapnya.
Pengawasan partisipatif ini diartikan sebagai “Manifestasi Kedaulatan Rakyat” dalam menjaga demokrasi. Ini berarti rakyat secara sukarela ikut mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan