Watampone, global.com — Dalam sebuah persidangan yang telah memakan waktu panjang, tim penasihat hukum Terdakwa Ikving Lewa, yang dikenal dengan nama alias Koko Jhon, menyampaikan nota pembelaan yang mendetail di Pengadilan Negeri Watampone, 3 September 2024.
Nota pembelaan ini, yang dihadiri oleh tim pengacara termasuk Buyung Harjana Hamna, SH., MH., dan Andi Kadir, SH., serta rekan-rekan mereka, bertujuan untuk menanggapi dakwaan terhadap klien mereka yang dituduh sebagai bandar narkoba di Kota Bone.
Pledoi ini menyiratkan adanya ketidakpuasan terhadap jalannya persidangan dan menunjukkan keraguan besar terhadap keakuratan serta keadilan proses hukum yang dihadapi oleh Terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang panjang ini, tim penasihat hukum menekankan beberapa poin kunci yang dianggapnya krusial untuk ditinjau oleh Majelis Hakim.
Mereka mengklaim bahwa terdapat ketidaksesuaian dan kekurangan bukti dalam kasus ini yang menunjukkan bahwa Ikving Lewa tidak pantas dijatuhi hukuman berat.
Mereka memulai dengan menyoroti bagaimana Terdakwa telah dipandang secara tidak adil dalam pemberitaan media yang menuduhnya sebagai bandar narkoba besar, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut.
Menurut Tim Penasehat Hukum, barang bukti yang disita, termasuk shabu-shabu seberat 7,6188 gram, tidak dapat dikaitkan dengan Terdakwa.
Mereka menguraikan bagaimana barang bukti tersebut sebenarnya milik beberapa terpidana lain dan menunjukkan bahwa Terdakwa tidak ditemukan memiliki shabu-shabu di saat penangkapan atau penggeledahan.
Mereka juga menyatakan bahwa barang bukti seperti handphone milik Terdakwa tidak diperiksa dengan benar dalam persidangan, dan tidak ada komunikasi atau transaksi narkotika yang ditemukan di dalamnya.
Lebih lanjut, mereka menyoroti ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan bukti yang ada. Beberapa saksi dilaporkan telah mencabut keterangannya di persidangan dan mengklaim telah mengalami tekanan selama penyidikan.
Hal ini, menurut tim penasihat hukum, menunjukkan adanya upaya manipulasi dalam proses hukum.
Selain itu, ada juga keterangan yang saling bertentangan antara saksi-saksi dan tidak ada bukti yang menunjukkan Terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika.
Tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa juga dipertanyakan. Tim penasihat hukum merasa bahwa tuntutan 18 tahun penjara tidak sebanding dengan barang bukti yang ada, dan mereka meminta Majelis Hakim untuk menilai kembali keadilan dari putusan yang akan diambil.
Mereka menekankan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Terdakwa bersalah, dan meminta agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Tinggalkan Balasan