Makassar, Global.com — Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di Balaikota Makassar, Rabu, 25 September 2024, dengan tema “Budaya Siri Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan.”
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dan Penjabat Sementara Walikota Makassar, Andi Arwin Azis.
Dalam acara yang diikuti oleh perangkat camat, lurah, dan staf Pemkot Makassar ini, Arwin Azis membuka penyuluhan dengan menyampaikan pentingnya kesadaran hukum dan pencegahan korupsi.
“Ini adalah upaya mitigasi atau cegah dini terhadap tindak korupsi. Saya minta perangkat camat dan lurah untuk serius mengikuti kegiatan ini,” tegasnya.
Arwin juga menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada di skor 34 dari 180 negara.
Soetarmi, dalam penyuluhannya, mengajak camat dan lurah di Kota Makassar untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
“Bapak dan Ibu sekalian adalah pemangku jabatan yang rawan terjerembat dalam persoalan korupsi. Oleh karena itu, kami perlu mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas,” ujarnya di hadapan sekitar 200 peserta.
Soetarmi juga menyampaikan pentingnya mengadopsi filosofi budaya Siri’ yang dianut oleh masyarakat Bugis-Makassar, yang mengandung nilai rasa malu dan dorongan untuk berusaha sebaik mungkin.
“Jika sudah tersandung dalam korupsi, dampaknya tidak hanya sanksi hukum, tetapi juga sanksi sosial yang akan membuat malu pribadi, keluarga, dan instansi,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, Soetarmi memberikan beberapa tips, termasuk peningkatan integritas pegawai dengan pendekatan agama, pengawasan secara kontinyu, dan penempatan pegawai sesuai motto “On The Right Man On The Right Place.”
Dia juga mendorong peningkatan budaya patuh di setiap lini dan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, dengan banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana korupsi di jajaran Pemkot Makassar.(*)
Tinggalkan Balasan