Palembang, Global.com — Heboh!  Al Naura Kharisma,  selebgram cantik yang menjadi buronan selama hampir lima tahun,  akhirnya ditangkap Interpol di Tokyo, Jepang!

Lambai Tangan ke Korban,  Tak Ada Rasa Bersalah?  Saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang,  Al Naura  masih sempat melambaikan tangan ke para korbannya!  Sikapnya  terlihat  tanpa  penyesalan!

Terpidana Investasi Bodong,  Kabur Saat Hendak Ditahan!  Al Naura  terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi bisnis,  menjanjikan keuntungan 9 persen!  Ia  kabur saat hendak ditahan setelah divonis dua tahun penjara!

Interpol Bergerak,  Diplomasi Antar Negara Berhasil!  Penangkapan Al Naura  merupakan hasil kerja sama diplomatik antar negara!  Ia  langsung dibawa ke Lapas Perempuan Merdeka untuk menjalani hukuman!

Pelajaran Berharga!  Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak realistis!

Selebgram Cantik DPO Kasus Investasi Bodong Ditangkap di Jepang, Masih Sempat Lambai Tangan ke Korban!

Palembang –  Selebgram cantik Al Naura Kharisma,  yang menjadi buronan selama hampir lima tahun,  akhirnya ditangkap Interpol di Tokyo, Jepang.  Ia  ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus investasi bodong yang menjeratnya.

Ironisnya,  saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan mengenakan kacamata hitam,  Al Naura  masih sempat melambaikan tangan kepada para korbannya sambil digiring petugas.  Sikapnya  seakan tanpa penyesalan atau rasa bersalah.

Al Naura  berhasil ditangkap oleh Interpol dan dibawa petugas dengan menggunakan mobil tahanan menuju Kejaksaan Negeri Palembang pada Sabtu siang, 26 Oktober 2024.

Saat digiring petugas,  terpidana Al Naura Kharisma melawan dan menolak ketika diminta membuka kacamata dan masker yang ia pakai.  Hal ini sempat membuat para petugas kesal.

Al Naura  diketahui merupakan terpidana yang melakukan penipuan terhadap banyak korban.  Modusnya adalah investasi bisnis dengan keuntungan 9 persen,  dengan cara menanam modal untuk menjual baju dan kain miliknya.  Syaratnya adalah fotokopi KTP dan uang minimal Rp10 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin,  menyatakan bahwa selebgram Al Naura Kharisma merupakan terpidana DPO yang kabur saat hendak ditahan dari penetapan hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Upaya hukum tingkat kasasi jaksa yang sebelumnya membebaskan Al Naura  dari vonis Pengadilan Negeri Palembang,  akhirnya menang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Terpidana Al Naura  berhasil ditangkap Interpol atas kerja sama diplomatik antar negara.  Selanjutnya,  ia  langsung dibawa petugas ke Lapas Perempuan Merdeka guna menjalani putusan hukumannya.

Penangkapan Al Naura  menjadi bukti bahwa hukum akan tetap berlaku bagi siapapun,  termasuk selebgram yang memiliki banyak pengikut.  Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak realistis.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com