Sidrap, Global.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidrap, bersama Satpol PP, menertibkan penggalangan dana ilegal yang dilakukan di depan Pos Polisi Panker, Jl. Jenderal Sudirman, Sabtu (11/1/2025). Kegiatan tersebut diakunya untuk membantu pengobatan Muhammad Ramdhan Farel, bocah 3 tahun penderita leukemia.
Kepala Dinsos Sidrap, Hj. Ida Alwi, memimpin langsung operasi ini. Ia menyatakan pihaknya telah memberi tiga kali teguran sebelumnya. “Kami sudah berulang kali mengingatkan, tapi mereka tetap melanggar,” ujar Ida.
Sebanyak enam laki-laki yang diduga berasal dari Kabupaten Pangkep diamankan. Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi aksi serupa dan diminta meninggalkan wilayah Sidrap.
Dinsos menegaskan bahwa penggalangan dana tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat. “Penggalangan dana harus berizin agar ada transparansi dan akuntabilitas,” tambah Ida.
Pemerintah Kabupaten Sidrap meminta masyarakat untuk lebih teliti sebelum berdonasi. Pastikan kegiatan penggalangan dana telah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat terkait.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Aksi sosial harus dilakukan dengan tanggung jawab, bukan sekadar bermodal niat baik tanpa mematuhi aturan.(*)
Tinggalkan Balasan