Global.com,Makassar — Penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Tim Penyelidik telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan 4 proyek PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang meliputi jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana, kasus tersebut dipindahkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi pelaku yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara.
Dalam penyidikan tersebut, ditemukan bahwa oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bekerja sama dengan pihak perusahaan yang menjalin kontrak dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, yaitu PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Saksi, dan PT. Basista Teamwork, telah melakukan kepemilikan manajerial (managerial fraud) dan penyembunyian (concealment) pada pelaksanaan proyek. Beberapa perbuatan yang dilakukan antara lain adalah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PT. Surveyor Indonesia, adanya piutang macet, melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif seperti sewa mess dan kendaraan, serta melakukan penggajian personil fiktif. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000.000,-.
Perbuatan oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan pihak perusahaan yang menjalin kontrak dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahan Atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Dengan adanya penyidikan ini, diharapkan dapat membawa keadilan dan mengungkap kebenaran terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.(*)
Tinggalkan Balasan