Global.com,Makassar — Skandal korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mencapai titik klimaks ketika Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif selama 12 jam terkait dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi lahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH mengumumkan pada konferensi pers Kamis malam (26/10/2023) bahwa keenam tersangka, yang hanya diidentifikasi dengan inisial AA, ND, NR, AN, AJ, dan JK, ditetapkan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Soetarmi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka diperiksa oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat serta negatif COVID-19. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari, mulai dari 26 Oktober hingga 14 November 2023. AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar, sementara AJ, JK, ND, NR, dan AN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar.

Alasan penahanan, menurut Soetarmi, adalah untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah.

Tersangka AA diketahui sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo, sementara ND, NR, dan AN adalah anggota Satgas B yang mewakili masyarakat. AJ dan JK masing-masing adalah Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Kepala Desa di Paselloreng dan Arajang.

Soetarmi menambahkan, lahan seluas 72 hektare yang dibebaskan untuk proyek ini sebenarnya adalah eks kawasan hutan dan merupakan tanah negara. Pembayaran untuk 241 bidang tanah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.2 miliar lebih.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com