Global.com,Sidrap – Dalam rangka masa kampanye, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidrap, melaksanakan kegiatan pertemuan dengan kalangan jurnalis. Agenda yang dikemas dengan nama Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan tersebut, berlangsung di Warkop Andju, Pangkajene, Rabu, 13 Desember 2023.

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S.Ag, MH yang memimpin kegiatan itu menjelaskan jadwal kampanye berdasarkan UU no 7 tahun 2017 dan PKPU 15 Tahun 2023. Ia juga menekankan pada kampanye di luar jadwal yang berkaitan dengan penggunaan iklan di media dan individu yang dilarang ikut berkampanye, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa.

Selain itu, Asmawati juga menjelaskan tentang beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye, seperti tempat ibadah dan penggunaan fasilitas pemerintah. Ia juga mengingatkan tentang batasan dalam pembagian bahan kampanye, seperti penutup badan, tempat makan dan minum, yang tidak boleh melebihi harga yang dikonversi menjadi uang sebesar Rp.100 ribu

“Pada kegiatan ini, saya berharap peserta yang hadir dapat membantu Bawaslu Kabupaten Sidrap untuk mensosialisasikan kepada masyarakat umum agar tidak melanggar aturan, khususnya terkait politik uang dan netralitas ASN di Pemilu,” ujar Asmawati. Harapannya, kegiatan ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran seperti pada pemilu sebelumnya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com