Global.com, Makassar — Baruga Adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi saksi dimulainya Forum Grup Discussion (FGD) dengan pembukaan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Zet Tadung Allo, Selasa (19/12/2023), pagi

Dalam Welcome Speech yang disampaikannya, Zet Tadung Allo menyambut seluruh peserta FGD yang terdiri dari seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan. FGD kali ini mengangkat tema yang sangat krusial, yaitu “Kedudukan Kejaksaan Sebagai Dominul Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana.”

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pembicara terkemuka, di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Muh. Sukri Akib; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof. Hambali Thalib; dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Zuhandi. Sementara itu, Andi Muh. Aswin Anas, Sekretaris Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, bertindak sebagai moderator.

Peserta FGD bukan hanya berasal dari lingkungan kejaksaan, tetapi juga melibatkan pihak eksternal, seperti Kasubdit 1 Ditrekrimum Polda SulSel AKBP Benyamin Buntu, Guru Besar UMI Prof. Rivaldi, Guru Besar Unhas Prof. Said Karim, Wakil Dekan Fakultas Hukum UIT Abd Basir, dan sejumlah dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Wakajati SulSel, Zet Tadung Allo, menekankan pentingnya tema FGD ini mengingat adanya perubahan regulasi yang signifikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana. Kejaksaan, sebagai dominus litis atau pengendali perkara, memegang peran sentral dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum dalam sistem peradilan pidana.

“Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum,” ujar Zet Tadung Allo. “Melalui FGD ini, kita dapat saling berbagi pemikiran, pengalaman, dan ide-ide inovatif untuk menempatkan Kejaksaan sebagai dominus litis yang efektif dan berintegritas.”

Zet Tadung Allo juga mengajak peserta FGD untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi, mengidentifikasi permasalahan, dan bersama-sama mencari solusi yang tepat. Dalam menghadapi perubahan peraturan perundang-undangan, partisipasi aktif dan kolaborasi antara Kejaksaan dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat membangun sistem hukum yang kuat dan berintegritas di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

FGD ini diharapkan bukan hanya sebagai wadah untuk berdiskusi, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memperkuat peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana seiring dengan perubahan regulasi yang ada.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com