GLOBAL.COM, SIDRAP—Memasuki 25 hari masa kampanye pemilu yang sudah berjalan dimana dimulai pada tanggal 28 November 2023 beberapa hari lalu,Bawaslu sidrap yang membidangi kordiv Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Asmawati Salam S.Ag, SH. MH mengajak beberapa awak media yang ada di kabupaten sidrap duduk bersama untuk berbagi informasi terkait aturan aturan kampanye khususnya dalam kampanye di media sosial.

Kegiatan ini terlaksana di Kedai Ruby grand zidny kelurahan Pangkajene kecamatan Maritengngae kabupaten Sidrap, Jumat (22/12/2023).

Dalam penyampaiannya, Asmawati Salam mengatakan peran media dalam setiap gerakan kampanye yang dilakukan peserta pemilu atau caleg itu sangat penting dipahami regulasinya seperti apa terkhusus dalam mempublikasikan di media sosial.

“Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, iklan kampanye di media sosial hanya dapat dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang pemilu. Artinya, pada Pemilu 2024, iklan kampanye di media sosial baru akan dimulai pada 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024”.Terang Asmawati Salam

Lebih lanjut Asma juga memaparkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang belum mengatur khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial,namun, UU Pemilu khususnya Pasal 280 mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Perinciannya sebagai berikut:

melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Menurut Asma, Pasal 280 UU Pemilu ini kerap dijadikan dasar untuk memperkarakan dugaan pelanggaran kampanye. Pasal 280 juga berulang kali dipakai untuk menjerat pelaku hoaks atau ujaran kebencian terkait kampanye pemilu di media sosial”.Terangnya

“Jadi teman teman media marilah kita saling menjaga dan mengerti untuk membatasi dulu pemberitaan teman teman terkait kampanye ini di media sosial sebelum masa itu tiba”.Tutup Asma

Ersan

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com