Kategori
Makassar

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Luwu Timur dan Maros

Makassar, Katasulsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Timur dan Maros. Kegiatan harmonisasi ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (17/2).

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Asryani menyebut bahwa harmonisasi ini digelar untuk melakukan penyesuaian terhadap keempat Peraturan Bupati ini agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan nasional dan sesuai dengan kepentingan publik.

Rancangan Peraturan Bupati Luwu Timur yang diharmonisasi diantaranya terkait Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Analisis Stnadar Belanja dan Standar Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan Pedoman Pertanggungjawaban Belanja Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sedangkan, Raperkada Kab. Maros yang diharmonisasi yakni terkait Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Secara umum, Rancangan ini harus memperhatikan sistematika penulisan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Ungkap Asryani.

Kegiatan harmonisasi ini turut dihadiri oleh para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Jajaran serta para Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel pada masing-masing Kelompok Kerja di Dua Kabupaten Tersebut.

Tim perancang Kanwil Sulsel pada dua Ranperbup merekomendasikan agar memperhatikan aturan-aturan yang berkaitan dengan masing-masing Rancangan tersebut. “Perhatikan juga aturan-aturan yang berkaitan dengan Ranperbup tersebut sehingga tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang lainnya,” Ungkap Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Syafar Syarief.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Maros, Drs. Idrus , M.Si yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan bahwa peraturan Bupati ini merupakan pengganti dari peraturan bupati Nomor 135 Tahun  2022 tentang Hak Keuangan BPS dikarenakan terdapat perubahan esesnsi dalam peraturan bupati tersebut.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli menyampaikan bahwa pihkanya akan menyesuaikan ketiga Ranperbup tersebut sesuai rekomendasi dari Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.

“Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih,” Ungkap Andi Basmal dalam arahannya.

Kategori
Ragam

Lowongan Jurnalis Katasulsel.com untuk Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Gowa, Jeneponto, Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Pinrang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Palopo dan Parepare

Halo, para pencari berita sejati!
Katasulsel.com membuka peluang bergabung sebagai jurnalis profesional untuk meliput berbagai isu penting di Sulawesi Selatan. Jadilah bagian dari tim kami dan suarakan aspirasi masyarakat di setiap sudut daerah.

Wilayah Peliputan:
Kami membuka kesempatan untuk wilayah berikut:

Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Barru
Kabupaten Bone
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Gowa
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Kepulauan Selayar
Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Timur
Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Maros
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Takalar
Kabupaten Tana Toraja
Kabupaten Toraja Utara
Kabupaten Wajo
Kota Palopo
Kota Parepare

Kriteria Ideal:

Semangat tinggi untuk meliput berita lokal maupun nasional.
Kemampuan menulis berita dengan gaya informatif, lugas, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Keterampilan multimedia, termasuk fotografi dan videografi.
Pengetahuan lokal yang kuat untuk menggali isu penting di wilayah masing-masing.

Persyaratan:

Pendidikan minimal SMA/SMK (pengalaman jurnalistik menjadi nilai tambah).
Berdomisili di kabupaten/kota yang dilamar.
Memiliki perangkat kerja seperti laptop dan smartphone.
Siap bekerja di lapangan dengan jadwal yang fleksibel.
Memiliki kendaraan pribadi untuk mobilitas.

Manfaat Bergabung:

Honor kompetitif berdasarkan hasil kerja.
Pelatihan jurnalistik profesional untuk meningkatkan keahlian.
Kesempatan berkarier di industri media yang dinamis.
Jaringan profesional yang luas dan berkembang.

Cara Mendaftar:

Kirimkan CV, portofolio tulisan atau liputan terbaik Anda ke; katasulsel@gmail.com dengan subjek: Jurnalis [Nama Kabupaten/Kota yang Dilamar]
Batas waktu pendaftaran: 15 Februari 2025. Untuk info selengkapnya melalui pesan Whatsapp 082348981986

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari perubahan di Sulawesi Selatan bersama Katasulsel.com!

Berita Anda, Suara Kita. ✍️

Kategori
Makassar

Kapolda Sulsel Ungkap 36 Kasus TPPO dan Pembunuhan Sadis di Luwu Timur

Makassar, katasulsel.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap 36 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama November 2024.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus besar ini di Lobby Lontang Aduppangeng, Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024). Dalam kesempatan yang sama, ia juga memaparkan kronologi pembunuhan sadis di Kabupaten Luwu Timur.

Puluhan Kasus TPPO Terbongkar

Kapolda Sulsel, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, menjelaskan rincian kasus TPPO yang terdiri atas 6 kasus ditangani Polda Sulsel dan 30 kasus oleh Polres jajaran.

Rincian Temuan TPPO:

Pekerja Migran Indonesia (PMI):

Korban: 4 laporan polisi.
Tersangka: 4 orang.
Barang Bukti: Ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat Citilink, dan KTP.
Pasal: UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Eksploitasi Seksual:

Kategori
Makassar

Pesan Kajati Sulsel Saat Melantik Asbin Kejati, Kajari Makassar, Sidrap dan Luwu Timur 

Makassar, Katasulsel.com — Kajati Sulsel Agus Salim mengambil sumpah jabatan dan melantik Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, 9 Juli 2024

Adapun nama-nama pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-523/C/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024 tentang pemindahan/pengangkatan dengan pangkat yang sama, masing-masing atas nama :

Andi Sundari, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Makassar di Makassar selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar;

Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Biro Perlengkapan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta  selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Makassar di Makassar;

Budi Nugraha, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Bengkulu selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Malili;

Sutikno, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang di Sidenreng Rappang.

Pejabat Utama Kejati Sulsel yang menghadiri Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Para Asisten (Asisten Pengawasan, Asisten Pidana Militer, Asisten Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Plh Asisten Intelijen), Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, Kabag TU, para Koordinator, dan Para Pejabat Struktural Eselon IV & V pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Turut hadir Ketua Ikatan Adyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Fauziah Agus Salim beserta jajarannya.

Kajati Sulsel Agus Salim dalam sambutannya menyampaikan bahwa rotasi alih jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi. 

Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

Kajati Sulsel Agus Salim menekankan bahwa dalam setiap penugasan pengisian jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, dengan pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif. 

Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.  

Sekadar diketahu, pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan. 

“Saya yakin para pejabat yang dilantik hari ini merupakan pribadi – pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk mempimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan Republik Indonesia” Sambung Agus Salim.

Diakhir sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengucapkan Selamat kepada para pejabat yang dilantik dan berpesan bahwa dengan posisi yang baru dapat memberikan semangat nilai tambah dan bermanfaat bagi penataan, perbaikan dan penyempurnaan guna kemajuan lembaga kita dan khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

“Bekerjalah dengan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum dan pelayanan publik khususnya di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tutup Agus Salim. (*)