Global.com, Sidrap,  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama dengan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat melakukan kegiatan monitoring Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Maritengngae pada hari Selasa, 14 Mei 2024.

Kegiatan ini difokuskan pada pengecekan dan pengawasan terhadap kost-kosan serta perumahan yang sedang dalam proses pembangunan maupun yang telah selesai dibangun. Tim gabungan tersebut turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut mematuhi peraturan daerah dan memiliki izin yang sah.

Kasat Satpol PP Sidrap Usman Demma, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan memastikan tata ruang kota tetap teratur dan sesuai dengan rencana. “Kami berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan setiap pembangunan di Sidrap, khususnya di Kecamatan Maritengngae, mematuhi peraturan yang ada. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat, Drs.Abdul Rasyid,M.Si juga menekankan pentingnya memiliki IMB sebelum memulai pembangunan. Kepala dinas tersebut menambahkan, “IMB bukan hanya masalah administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.”

Selama kegiatan monitoring, ditemukan beberapa bangunan yang belum memiliki IMB atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pemilik bangunan tersebut diberikan peringatan dan diwajibkan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan. 

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya IMB dan mencegah pembangunan liar yang dapat merugikan banyak pihak. Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan tata ruang dan pembangunan di Sidrap dapat berjalan dengan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com