Global.com, Sidrap — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH., berhasil mengamankan terduga pelaku jambret yang telah lama meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap laporan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang dilaporkan pada hari Kamis, 23 Mei 2024.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 21.40 WITA di Jl. Poros Pare Kel. Uluale Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap. Korban, Sdri. SARIANA (61), mengalami upaya jambret saat sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku berhasil mengambil dompet korban yang berisi sebuah HP Oppo beserta charger dan uang sebesar Rp. 55.000,-.

Kepolisian telah melakukan pendataan terhadap laporan-laporan serupa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Sdra. ICCANG Alias ALDI Bin BUDI (24), berasal dari BTN D’Nayla Kel. Galung Maloang Kec. Bacukiki Kota Pare-pare. Barang bukti yang diamankan meliputi sebuah HP Oppo A37, sebuah dompet warna pink milik korban, serta sejumlah barang lain yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali aksi jambret, terutama terhadap pengendara sepeda motor perempuan pada malam hari. Pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di sekitar Kabupaten Sidrap, seperti di Jl. Poros Rappang, Jl. Poros Sengkang, Jl. Poros Parepare, RSUD Nene Mallomo, Gerai Indomaret, serta sekitar Dealer Honda.

Sdra. ICCANG Alias ALDI Bin BUDI merupakan residivis kasus pencurian, dengan riwayat pernah menjalani hukuman atas kasus Curanmor dan Curas. Terakhir, pelaku ini ditangkap pada tahun 2022 dan selesai menjalani hukuman dari Lapas Kelas IIA Parepare pada tanggal 02 April 2024.

Polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi jambret tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Sidrap.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com