Global.com, Karimun — Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah inkrah, dengan sabu dan ekstasi sebagai barang bukti utama. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Karimun dengan cara diblender menggunakan air panas untuk menghancurkannya.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK-149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024. Barang bukti tersebut berasal dari kasus narkoba yang melibatkan empat tersangka dengan inisial DH, BI, SA, dan AL.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.648,2 gram sabu, 724 butir pil ekstasi, dan 50 butir pil psikotropika. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam golongan I narkotika.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama seumur hidup, atau pidana denda hingga Rp.10 miliar. Selain itu, juga dilanggar Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda hingga Rp.100 juta.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum, dan tokoh masyarakat Karimun.(*)
Tinggalkan Balasan