Sidrap, Global.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye, mulai Minggu, 24 November 2024.
Kepala Satpol PP Sidrap, Usman Demma, menyatakan bahwa penertiban ini akan dimulai dengan menyisir seluruh ruas jalan poros Provinsi yang menjadi lokasi pemasangan APK. Dalam pelaksanaan tugas ini, pihaknya bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta didukung oleh TNI dan Polri.
“Kami akan melakukan penertiban secara serentak. Sebelum itu, kami akan menggelar apel persiapan penertiban pada Sabtu, 23 November 2024, pukul 23.30 WITA. Begitu waktu menunjukkan pukul 24.00 WITA, seluruh APK akan langsung kami tertibkan,” ungkap Usman pada Sabtu (23/11).
Menurut Usman, penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah kota, tetapi juga di seluruh kecamatan di Kabupaten Sidrap. Pihaknya bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan bahwa APK di semua wilayah bisa ditertibkan sesuai jadwal.
“Kami memperkirakan proses penertiban ini membutuhkan waktu dua hingga tiga hari untuk memastikan seluruh APK benar-benar bersih dari area publik,” tambahnya.
Masa tenang kampanye menjadi waktu yang penting untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Melalui langkah ini, Satpol PP dan Damkar Sidrap bersama dengan seluruh pihak terkait berupaya menjaga ketertiban dan mematuhi regulasi pemilu yang berlaku.
Tinggalkan Balasan