Konawe, Global.com — Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuai kecaman.

Mendes Yandri menyebut tulisan berita yang tidak akurat sebagai ‘Wartawan Bodrex’, dan menuding LSM hanya mencari-cari kesalahan Kepala Desa (Kades).

Atas pernyataan ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Songo, mendesak Mendes Yandri untuk meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.

“Pernyataan Mendes Yandri bisa masuk kategori tindakan yang menghambat kemerdekaan pers serta melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tegas La Songo.

Ia menilai, Mendes Yandri seharusnya menggunakan istilah ‘oknum’ ketika menuduh salah satu profesi yang dianggap sedang bermasalah, bukan istilah “wartawan bodrex”.

La Songo juga menekankan pentingnya upgrade pengetahuan dan etika seorang pejabat pemerintahan.  “Etika jauh lebih di atas segalanya dari pada ilmu pengetahuan,” ujarnya.

La Songo juga menyoroti pernyataan Mendes Yandri yang menyinggung LSM,  menegaskan bahwa LSM merupakan lembaga kontrol sosial yang diakui secara hukum.

PPWI mendesak Mendes Yandri untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan LSM. (*) 

Laporan: Queto Agatha

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com