Global.com, Sidrap — Beredar isu di media sosial mengenai penunjukan Kasatpol PP Sulawesi Selatan, Andi Arwin Aziz, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidrap. Namun, berdasarkan fakta yang ada, Andi Arwin Aziz justru diusulkan menjadi Pj Bupati di Kabupaten Luwu, bukan Sidrap.

Dengan tersisa 13 hari lagi masa jabatan Bupati Sidrap, Dollah Mando, dan wakilnya, Mahmud Yusuf, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu menunjuk Penjabat Bupati Sidrap. Masa jabatan Dollah Mando dan Mahmud Yusuf akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Hingga berita ini diturunkan pada Minggu, 17 Desember 2023, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan ataupun Kemendagri mengenai penunjukan Pj Bupati Sidrap.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Luwu telah menetapkan tiga kandidat Pj Bupati Luwu untuk menggantikan Basmin Mattayang. Ketiga kandidat tersebut adalah Andi Arwin Aziz, Sekda Luwu Sulaiman, dan Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele. Ketiga nama tersebut telah disetujui oleh DPRD Luwu dan diusulkan ke Kemendagri pada 6 Desember 2023.

Untuk Kabupaten Sidrap, juga telah diusulkan tiga nama untuk menggantikan Dollah Mando. Ketiganya adalah Andi Faisal Ranggong (Kadis di Sidrap), Dr. Basra (Sekda Sidrap), dan Andi Arsyad (Pj Sekprov Sulsel). Keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjadi Pj Bupati Sidrap akan ditentukan oleh Kemendagri dan hingga saat ini belum ada kepastian.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com