Kategori
Jakarta

Teuku Yudhistira: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berisiko Memicu Gejolak Sosial

Jakarta, Katasulsel.com – Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, memberikan peringatan terkait revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Yudhistira, jika revisi tersebut hanya bertujuan memperkuat kewenangan lembaga penegak hukum tertentu, hal itu bisa memicu gejolak di masyarakat, mirip dengan penolakan terhadap revisi UU KPK pada 2019.

“Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tragedi 2019 tidak terulang. Tahun pertama pemerintahan beliau harus bebas dari gejolak, dan revisi ini jangan sampai memperburuk situasi,” kata Yudhistira, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Yudhistira menilai revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 harusnya bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kesetaraan dalam peradilan pidana. Bukan malah memperbesar kewenangan satu pihak yang bisa berpotensi menumbuhkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Revisi ini bisa memperkuat satu lembaga, tetapi malah akan melemahkan lembaga lainnya, dan itu bisa merusak checks and balances dalam sistem hukum kita,” jelas Yudhistira.

Diketahui, revisi ini memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam perkara pidana melalui asas dominus litis. Di satu sisi, ini bisa memperlancar proses hukum, namun di sisi lain, bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dan kehakiman.

“Jaksa bisa mengintervensi penyidikan polisi dan menentukan kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Ini rawan disalahgunakan karena bisa mengabaikan prinsip checks and balances,” tegasnya.

Yudhistira menambahkan bahwa pemisahan wewenang antara penyidikan dan penuntutan sudah diatur dalam KUHAP. Namun, dengan revisi ini, jaksa bisa mengganggu kewenangan kepolisian dan kehakiman yang jelas diatur.

“Jika revisi ini disahkan, jaksa bisa menjadi lembaga superbody, dan itu sangat berisiko dalam sistem hukum kita,” tutupnya. (*)

Kategori
Soppeng

Golkar Berisiko Rugi Tanpa Dukungan Andi Kaswadi Razak di Pilkada Soppeng

Katasulsel.com, Makassar —  Andi Kaswadi Razak, Ketua DPD Golkar Soppeng dan juga Bupati Soppeng saat ini, dianggap memiliki pengaruh yang kuat di Soppeng. Hal ini disampaikan oleh Pegiat Politik, Rusyidin M. Sadly

Dia mengatakan, Andi Kaswadi Razak bukan hanya sekadar seorang bupati, tetapi juga sebagai seorang tokoh yang memiliki pengaruh kuat di daerah berjuluk Bumi Latemmamala tersebut.

Menurut Sadly, di Makassar, Minggu 26 November 2023, keputusan Golkar yang tidak melibatkan Andi Kaswadi Razak dalam penentuan usungan partai pada Pilkada Soppeng mendatang, bisa berakibat rugi besar bagi partai tersebut. 

“Andi Kaswadi Razak bukan hanya sebagai Ketua DPD Golkar Soppeng, tetapi juga sebagai tokoh yang memiliki pengaruh kuat di daerah ini. Jadi, jika Golkar tidak melibatkan Andi Kaswadi Razak dalam penentuan usungan partai pada Pilkada Soppeng mendatang, hal tersebut bisa berakibat rugi bagi partai tersebut,” ujar Sadly.

Lebih lanjut, Sadly menambahkan bahwa Andi Kaswadi Razak memiliki pengaruh yang besar di kalangan masyarakat Soppeng, terutama karena kinerjanya sebagai bupati yang dinilai berhasil memajukan daerah tersebut. 

Oleh karena itu, menurut Sadly, keputusan Golkar yang tidak melibatkan Andi Kaswadi Razak saat penentuan usungan partai pada Pilkada Soppeng mendatang, bisa membuat partai tersebut kehilangan dukungan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Golkar terkait pernyataan Pegiat Politik ini. Namun demikian, keputusan Golkar dalam menentukan usungan partai pada Pilkada Soppeng mendatang akan menjadi hal yang sangat menentukan bagi perjalanan politik di daerah tersebut. (*)