Kategori
Enrekang

Kejaksaan Negeri Enrekang Gelar Press Release Peringati HAKORDIA ke-53

Enrekang, Katasulsel.com — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53, Kejaksaan Negeri Enrekang mengadakan konferensi pers bersama para awak Media. ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang,
Senin, (9 /12/2024.)
ini bertujuan untuk mempublikasikan capaian Kejaksaan Negeri Enrekang sepanjang tahun 2024 dalam upaya pemberantasan korupsi, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam press release tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, S.H., M.Hum, memaparkan capaian pengembalian kerugian negara yang signifikan, yakni sebesar Rp 2.273.123.993,00 sepanjang tahun 2024. Salah satu pengembalian terbesar berasal dari kasus dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, dengan total kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 1.116.486.050,00.

Padeli, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan.

“Penghentian penyidikan ini adalah bukti komitmen kami untuk mengutamakan pemulihan keuangan negara, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif,” ujarnya.

Selain pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Negeri Enrekang juga berhasil mencapai target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 472.050.000,00 tahun ini. Dalam rangkaian kegiatan HAKORDIA, dilakukan pula pelelangan barang rampasan dan barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang menyampaikan apresiasi kepada wartawan yang hadir, termasuk dari berbagai media lokal, atas peran aktif mereka dalam menyebarluaskan informasi terkait pemberantasan korupsi.

“Media memiliki peran penting sebagai penghubung antara kami dan masyarakat. Transparansi tidak akan terwujud tanpa bantuan teman-teman jurnalis,” tambahnya.

Dengan tema HAKORDIA tahun ini, “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju,”

Kejaksaan Negeri Enrekang berharap sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Melalui peringatan ini, Kejaksaan Negeri Enrekang menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.(*)

Kategori
Enrekang

Polres Enrekang Serahkan Pelaku Curnak Sapi ke Kejaksaan

Enrekang, Katasulsel.com – Penyerahan P21 tahap II kasus pencurian dua ternak sapi beserta seorang berinisial (BR) selaku tersangka diserahkan dari Tipidum Polres Enrekang ke kejaksaan negeri Enrekang untuk proses penindakan pelanggaran hukum.

Kasus Pencurian ternak sapi di wilayah hukum polres Enrekang masih menjadi momok bagi peternak sapi, antaranya berhasil diungkap Satreskrim Polres Enrekang setelah 3 tahun diketahui pelakunya residivis dan kedua ternak tersebut sudah usia dewasa.

Saat penyerahan BB di Kejari Enrekang Kanit Tipidum Bripka Sudirman katakan, Kejadian itu ternak hilang dua ekor sapi satu jantan dan satu betina milik warga Cendana digondol maling dan telah dilaporkan pada kepolisian setempat

“ini terungkap dari informasi masyarakat setelah ditelusuri jika ternak tersebut berada diwilayah Sudu (Alla) dan diklaim pemiliknya asal Cendana itu kedua ternak miliknya telah lama dicuri. Kedua ternak sapi ini berhasil diamankan dari pembelinya,”ujar Aiptu  Sudirman. SH, (2/07/24).

Pada tahap II P21 dari kejaksaan negeri Enrekang terduga pelaku (AW) dan kedua ternak sapi diserahkan pada penuntut umum (staf Kasi Pidum) selanjutnya diperiksa oleh Kasi BB serta staf sebagai barang bukti perkara.

Kedua ternak warna belang gelap (jantan) dan warna coklat terang (betina) berada diatas angkutan pick up setelah diperiksa kasi BB Septiyana ,SH diterima dalam kondisi keadaan sehat .(*)

Kategori
Enrekang

Kejaksaan Negeri Enrekang Musnakan Barang Bukti Perkara

Enrekang, Katasulsel.com – Wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri Enrekang lakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.
Rabu, (31/7/ 2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, S.H., M.Hum dalam sambutannya
mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin

“Pemusnahan barang bukti nyang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah divonis berkekuatan hukum tetap,” Ungkap Kajari Padeli,SH.MHum (31/07/24)

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti terhadap 25 perkara Tindak Pidana
Umum diantaranya Perkara Narkotika sebanyak 13 perkara.

Dengan barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) seberat sekitar 303,61 gram, jenis ganja dengan berat bruto 40,72 gram, alat–alat untuk penggunaan narkotika berupa: bong, pipet, pipa besi, pireks, dompet, korek api, tas, gunting, timbangan digital dan handphone.

Perkara Pencabulan sebanyak 4 perkara. Dengan barang bukti berupa pakaian dan handphone. Perkara pencurian sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa tas dan obeng.

Perkara pengancaman sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa
parang, linggis, bilah samurai, sabit, dan sebuah flash disk. Perkara Penggelapan sebanyak 1 perkara dengan batang bukti berupa kartu ATM.

Kemudian Perkara Penganiayaan sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa parang, pakaian, batu gunung dan pecahan tembok dari batu dan semen.

Perkara karena kesalahan menyebabkan orang lain mati sebanyak perkara
dengan barang bukti kawat besi, fitting lampu, bohlam lampu, otomatis listrik dan topi. Perkara Kekerasan 1 perkara dengan barang bukti berupa pakaian dan kacamata.

Setelah dilakukan pemeriksaan pihak terkait dalam pelaksanaan pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran dalam tong oleh pihak
pihak yang berwenang seperti Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,

Juga Ketua Pengadilan Negeri
Enrekang, Kapolres Enrekang AKBP. Dedi Surya Dharma, SH .SIK .MM, Ketua DPRD Muh.Iris Sadik,Dandim 1419 letkol Inf. Augustiar Adinegoro, mewakili Kadiskes Syahrir P..SKM, Kasa Narkoba Polres Enrekang Iptu.Dr. Bahri, para Kepala Seksi kejaksaan, jaksa dan pegawai Kejari Enrekang.

Terkait Kasi BB Septiyana,SH menjawab awak media, pemusnahan barang bukti dari kasus perkara 2023 dan 2024 yang telah inkrah secara ekonomis sudah tidak lagi bernilai. Jika perkaranya masih dalam status banding belum dieksekusi untuk dimusnahkan.

“Ada BB Shabu tahun 2023 disaat itu pejabat berwenang Kasi BB lagi lowong
sementara BB Barang bukti dari perkara tahun 2024.

Kalo soal nilai ekonomis dari seluruh BB tersebut sudah tidak lagi bernilai, ada berupa HP itu kondisinya sudah hancur begitu pula BB narkoba dengan cara dibakar karena tak lagi bernilai,”jelas Septiyana,SH.

Gelar pemusnahan BB dilanjutkan penandatanganan Berita acara oleh pihak terkait. (*)

Kategori
Enrekang

Kejaksaan Negeri Enrekang Menyelamatkan Uang Negara dari Kasus PNBP

Enrekang, Katasulsel.com – Masih dalam suasana hari bakti Adhyaksa ke 64, Kejaksaan Negeri Enrekang menyelamatkan kerugian negara dari kasus PNBP.

Hal ini diumumkan melalui Konfrensi Pers yang dipimpin langsung langsung Kejari Enrekang, Padeli.SH.MHUM,

“Dari hasil pemulihan dan penyelamatan keuangan negara yang bersumber dari PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak),

Kejaksaan Negeri Enrekang periode 2 Januari sampai dengan 25 Juli 2024 telah menyetor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Enrekang sebesar Rp 742.892.258,” ungkap Padeli.SH.M.HUM,saat pers rilis di Aula Kantor kejaksaan negeri Enrekang.Kamis (25/07/2024).

Dalam pers rilis Kejari Enrekang Padeli.SH.MHUM. didampingi kepala seksi termasuk Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Umum, beberapa staf, serta perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Enrekang.

Kajari Enrekang Padeli.SH.M.HUM merincikan bahwa sumber dana tersebut berasal dari berbagai bidang, diantaranya adalah tindak lanjut bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan SKK Pj Bupati terkait pemanfaatan rumah sakit Pratama Sudu, yang melibatkan denda keterlambatan, kekurangan volume, atau kelebihan bayar. 

Selain itu, hasil dari bidang pidana khusus berupa pengembalian keuangan negara dan biaya perkara, bidang tindak pidana umum berupa denda dan biaya perkara, bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, serta bidang pembinaan berupa sewa rumah dinas juga berkontribusi.

Dengan pengungkapan ini, Kejaksaan Negeri Enrekang menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara, sekaligus memperingati hari bakti Adhyaksa dengan hasil yang membanggakan.(*)

Kategori
Enrekang

Mengawal Penyedia Proyek DAK Disnakin dan Dinas TPHP Gandeng Kejaksaan Negeri Enrekang

Enrekang, Katasulsel.com – Dinas Peternakan dan Perikanan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikutura dan Perkebunan (TPHP), menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mengawal pengerjaan proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Enrekang.
Pengawalan dengan melibatkan Kejari Enrekang ditandai melalui penandatanganan kontrak  bersama penyedia proyek fisik. Disitu, pihak Kejari juga memberi arahan pada tenaga fasilitator proyek fisik DAK.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli mengungkapkan bahwa sebelumnya proyek swakelola yang menggunakan DAK berdasar SK Bupati sudah bisa dilaksanakan.

Keterlibatan Kejari kata Padeli, semata untuk mengawal sehingga perlu dibuatkan kontrak sederhana dan pakta integritas.

Dari poin poin kontrak dan pakta integritas itu, mengacu taat pada empat azas yakni azas taat aturan, azas mutu, azas tepat waktu dan azas tepat sasaran.

“Tim pendampingan dan pengawalan yang diminta dari kejaksaan negeri Enrekang mengacu MoU, sehingga dalam kegiatan ini ketika dimulai terjalin saling koordinasi dan saling komunikasi sesuai bidang apa, kendalanya apa, permasalahan dilapangan laporkan untuk mencari solusi agar kegiatan tersebut lancar,” katanya.

Sementara itu, pimpinan proyek (Pimpro) dari pihak Disnakin Enrekang mengatakan, ada 73 kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan DAK 2024. Kegiatan terbagi 4 kelompok yakni pembangunan fisik gedung pakan ternak 7 unit, sumur bor, pengandangan ternak dan fisik jalan cor.

“Dalam proyek ini terdapat tenaga 7 fasilitator yang tertera dalam MoU untuk 73 kegiatan,” jelas pimpro Hasdiana Sawati.

Sedangkan Pimpro dari Dinas TPHP Enrekang, Amri Rahman yang diwakili Kabid Hortikultura, Sabri Sabil menyebut bahwa tenaga fasilitator Dinas TPHP Enrekang yang ditugaskan sebanyak 9 orang.

“Kegiatan untuk pembuatan puluhan proyek sumur bor di lahan pertanian,” ujar Sabri Sabil. (*)

Kategori
Enrekang

Kejaksaan Negeri Enrekang Laksanakan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

KATASULSEL.COM, ENREKANG – Merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, keluarga besar Kejaksaan Negeri Enrekang melaksanakan kurban dengan menyembelihan tiga ekor sapi dan satu ekor kambing.
Daging kurban tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat setempat sebagai bentuk syukur dan solidaritas.

Penyembelihan hewan kurban tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, pada kamis (20/6/2024)

Kajari Enrekang Padeli, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif dan kerjasama seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Enrekang. “Niat untuk berkurban telah lama direncanakan dan alhamdulillah, seluruh pegawai turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Ini adalah bentuk rasa syukur kami serta upaya untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim dalam berkurban,” ujar Padeli di halaman Kantor Kejaksaan.

Lebih lanjut, Padeli menambahkan bahwa kegiatan kurban ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban agama, tetapi juga untuk mempererat hubungan antara Kejaksaan Negeri Enrekang dengan masyarakat setempat.

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, hubungan kami dengan masyarakat semakin erat dan harmonis. Kurban ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap sesama, apalagi mereka yang membutuhkannya,” ungkapnya.

Proses penyembelihan dan pembagian daging kurban dilakukan bersama-sama oleh pegawai Kejaksaan dan warga setempat.

Daging kurban kemudian disalurkan kepada masyarakat setempat dan yang kurang mampu, sehingga mereka dapat turut merasakan kebahagiaan dalam merayakan Idul Adha,” terangnya.

Kegiatan ini pun mendapatkan respon positif dari masyarakat Enrekang. Banyak yang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Enrekang dalam menjalankan ibadah kurban dan membagikan dagingnya kepada masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kepedulian dari Kejaksaan Negeri Enrekang. Semoga kebaikan ini mendapatkan balasan yang setimpal,” ujar Herman, salah satu warga penerima daging kurban.

Padeli juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya dan masyarakat yang turut serta berpartisipasi sehingga pelaksanaan ini berjalan sukses.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, Kejaksaan Negeri Enrekang berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh positif dan menginspirasi banyak pihak untuk turut berkontribusi dalam kebaikan, khususnya di momen-momen penting seperti Hari Raya Idul Adha 1445 H. (*)

Kategori
Enrekang

Pemkab Enrekang Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Enrekang “Program Jaga Desa”

KATASULSEL.COM, ENREKANG — Pemerintah kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) tentang pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pemanfaatan dana desa dan aset desa. Yang merupakan program “Jaga Desa” kegiatan ini digelar di pendopo rujab bupati enrekang,
Senin (11/6/ 2024)

PJ Bupati Enrekang H.Baba pada sambutannya di kegiatan pendatangan perjanjian kerjasama atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Enrekang menyampaikan apresiasi dan sangat mendukung kepada Kejaksaan Negeri Enrekang dalam hal ini kajari enrekang atas inisiasi, ide serta gagasan hingga terjalin Kerjasama Pemerintah kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang dengan Program “Jaga Desa.”

Lanjut Pj.Bupati Enrekang H. Baba menyampaikan dengan program jaga desa nantinya para prangkat desa dapat teratasi dari tindak penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan dana desa dengan adanya program Jaga Desa, para Kepala desa dan perangkat desa bisa terbebas dari oknum-oknum yang selalu menakut-nakuti dan mengancam mereka. Untuk itu, seluruh Kepala Desa para prangkatnya memanfaatkan program Jaga Desa ini sebaik- baiknya, tutupnya.

Hal ini juga disampaikan kepala kejaksaan negeri Enrekang
Padeli,MH, MHum saat memberi sambutan, dengan adanya program Jaga Desa, berharap para Kepala desa dan seluruh prangkat desa dapat memanfaatkan program Jaga Desa ini sebaik mungkin.

Dalam program jaga desa ini sistim tata pengelolaan dana desa dan aset desa, sebagai pendampingan pengawalan pengawasan dan pemanfaatan dana desa dan aset desa itu sendiri agar nantinya dana desa dan aset desa ini dapat dikelola dengan tepat aturan, tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran,

Disamping itu, kejaksaan Negeri sebagai pendamping hukum nantinya memberi informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum,konsultasi hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, seperti dengan adanya oknum- oknum yang menakuti – nakuti terkait dengan penggunaan dana desa.

Tindaklanjut kesepakatan ini dana desa, agar permasalahan hukum dapat di hindarkan ucap Kajari Enrekang Padeli,SH. M.Hum.ungkapnya

Dan kegiatan ini lanjutkan penandatanganan antara Pj.Bupati Enrekang Dr.H.Baba, SE.MM bersama Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum.dan disaksikan Pj.Sekda Enrekang Dr Andi Sapada,S.IP,M.Si,Inspektur Asrul Lode, MT, kepala Dipemdes dan Kepala BPKD Permadi Hasan,MAp,Kepala BPN/ART Enrekang, para pimpinan OPD lingkup Pemda Enrekang serta Kabag Hukum Sekda, Apdesi serta para camat dan kepala desa serta prangkat desa se kabupatdn Enrekang.

Dan keguatan dilanjutkan dengan penerangan hukum oleh kejaksaan negeri Enrekang dalam rangka pendampingan pengawalan pengawasan dan pemanfaatan dana desa dan aset desa.(*)

Kategori
Enrekang

Kejaksaan Negeri Enrekang Gelar Press Release Pelimpahan Perkara Tahap II Atas Kasus Kekerasan Seksual

KATASULSEL.COM, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang terkait Pelimpahan Perkara (Tahap II) atas nama terdakwa M, seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMP di Kabupaten Enrekang, atas tindak pidana kekerasan seksual.

Pelimpahan (Tahap II) dilakukan oleh penyidik Polres Enrekang kepada Jaksa Penuntut Umum Perkara, Selasa (30/04/2024)

“Dimana, terdakwa M diduga melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Kasi Intel Muhammad Edriyadi Djufri.
Lebih lanjut, Edriyadi menyatakan, sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor, terdakwa M ditahan selama 20 (dua puluh) hari mulai dari tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024. Terdakwa M diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban anak JN dengan cara memgang payudara dan meraba vagina korban, pada pertengahan bulan Agustus 2023 dan November 2023, di ruang Bimbingan Konseling (BK) SMP tersebut.

Sebelumnya, terdakwa M telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Enrekang pada tanggal 17 April 2024, dengan nomor 1/Pd.Pra/2024/PN.Enr, dimana dalam suratnya Terdakwa sebagai pemohon, Penyidik Polres Enrekang sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai Turut Termohon.

Hasil putusan praperadilan pada tanggal 29 April 2024 menolak Permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlah Nihil,” pungkasnya.(*)