Kategori
Bone

Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap Syakur di Bone, Cika Dalam Pengejaran

foto ilustrasi

Bone, Katasulsel.com — Kejutan datang dari Kabupaten Bone, di mana seorang pria bernama Syakur alias Cakur bin Alm. Marsuki, yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang merambah ke berbagai lapisan masyarakat.

Syakur ditangkap Kamis, 25 September 2024, setelah sebelumnya menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang pria bernama Cika (DPO) yang meminta untuk membeli narkotika jenis shabu.

Tak menunggu lama, Syakur menghubungi rekannya, Achmad Yasin alias Lalli, untuk memastikan ketersediaan barang haram tersebut. Lalli memberi instruksi untuk bertemu di depan SMP 1 dan menyerahkan uang senilai Rp 200.000 kepada Syakur.

Namun, tanpa sepengetahuan Syakur, detik-detik yang akan menentukan nasibnya semakin dekat.

Setelah bertemu Lalli di depan toko kosmetik, Syakur menerima paket shabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok merek Marlboro dan memasukkannya ke dalam saku celananya.

Tidak ada yang tahu bahwa barang yang kini berada di tangannya adalah bom waktu yang akan mengubah hidupnya.

Beberapa jam setelah transaksi tersebut, tepatnya sekitar pukul 14.00 Wita, Syakur tiba di depan tempat kost Cika di Jalan Macege, namun aksi pengejaran telah dimulai.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel, memergoki kedatangannya dan langsung melakukan penggeledahan.

Barang bukti berupa shabu yang tersembunyi dalam bungkus rokok, serta sebuah batang kaca pireks, ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Syakur mengakui bahwa paket shabu itu diperolehnya dari Lalli dengan harga Rp 200.000 dan berencana untuk mengantarkannya kepada Cika.

Namun, tindakan cepat pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ.
Pengembangan kasus pun segera dilakukan. Tak lama setelah penangkapan Syakur, Lalli berhasil dibekuk di Jalan Gunung Jaya Wijaya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dua sachet shabu yang disembunyikan dalam kantong jaket Lalli, serta sebuah handphone.

Peristiwa ini bukan hanya membuka mata tentang peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan, tetapi juga menegaskan betapa rapuhnya batas antara kejahatan dan kehidupan sehari-hari.

Penangkapan ini membuktikan bahwa tak ada tempat yang aman bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba, meski mereka menyelipkan diri di tengah rutinitas masyarakat.

Kini, kedua terdakwa, Syakur dan Lalli, sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, sementara barang bukti yang ditemukan diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan kandungannya.
Hasil laboratorium menunjukkan bahwa shabu yang ditemukan mengandung metamfetamina, yang tergolong dalam Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI.

Perbuatan Syakur dan Lalli diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat Kabupaten Bone kini menunggu proses hukum yang adil untuk kedua pelaku, berharap agar langkah ini menjadi titik terang dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini bukan sekadar sebuah berita kriminal, tetapi juga sebuah panggilan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat menghancurkan masa depan dan merusak tatanan sosial.

Setiap langkah hukum yang diambil kini adalah bagian dari upaya untuk memutus mata rantai yang semakin membelit generasi bangsa. (Tim)

Kategori
Konawe

Polres Konawe Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lainea

Foto ilustrasi

Konawe Selatan, katasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial IA (22) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Lainea, Kecamatan Lainea, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.40 WITA.

Kasat Res Narkoba Polres Konsel, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polres Konsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Di lokasi, kami menemukan barang bukti berupa sebelas sachet sabu dengan berat total 6,23 gram,” jelas IPTU Klinsmann.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung, seperti alat hisap, timbangan digital, dan handphone.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Kategori
HEADLINE

Kejagung Tangkap  Terpidana DPO Asal Makassar

Paser, Katasulsel.com — Kisah penegakan hukum yang menegangkan terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot , Kabupaten Paser. 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser berhasil mengamankan buronan DPO yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Identitas buronan yang berhasil diamankan adalah M. Ali Akbar Rapsanjaya, seorang terpidana asal Ujung Pandang atau Makassar yang berusia 39 tahun. 

Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan terhadap M. Ali Akbar Rapsanjaya atas tindak pidana penadahan.

Saat diamankan, M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan dan penyerahan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Paser. 

Program Tabur Kejaksaan digalakkan untuk memonitor dan menangkap buronan lainnya guna eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Kategori
Bone

Satnarkoba Polres Bone Tangkap Terduga Bandar Sabu 

Bone, Katasulsel.com — Satuan Narkoba Polres Bone, yang dipimpin oleh AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik, berhasil menangkap seorang pria bernama Muh Ismail alias A. Ato, yang dikenal sebagai salah satu bandar besar narkoba di wilayah Bumi Arung Palakka. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku lain, Erwin alias Cumi bin Zainuddin, memberikan informasi mengenai sumber sabu yang dipegang oleh A. Ato.

Penangkapan A. Ato terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 Wita di Jl Jenderal Sudirman, Kota Watampone. 

“Yang bersangkutan kami amankan berawal dari penunjukan pelaku lain. Dari keterangan pelaku yang tertangkap sebelumnya diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari A. Ato,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf.

Sebelumnya, pada Senin, 24 Juli 2024, pukul 19.30 Wita, Satnarkoba Polres Bone berhasil meringkus Cumi di lokasi berbeda. 

Dari penangkapan ini, petugas mendapatkan informasi penting yang mengarah kepada A. Ato. 

“Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dia mendapat sabu dari seseorang yang tidak dia kenali namanya di Makassar,” tambah AKP Yusriadi Yusuf.

Operasi penggerebekan rumah A. Ato sempat dilakukan pada saat penangkapan Cumi, namun A. Ato berhasil melarikan diri. 

Kendati demikian, berkat kerja keras dan keuletan tim Satnarkoba, A. Ato akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

A. Ato kini menjalani proses hukum dan ditahan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Satnarkoba Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta memberikan efek jera kepada pelaku lain yang mencoba bermain di wilayah tersebut.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap agar aparat terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Bone yang kerap dijadikan tempat peredaran narkotika oleh para bandar besar.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Bumi Arung Palakka serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat. 

Satnarkoba Polres Bone akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)

Kategori
Hukum & Kriminal

Penipuan Lemari Jepara: Resmob Polres Sidrap Tangkap Seorang Perempuan

KATASULSEL.COM, SIDRAP, – Tim Resmob Polres Sidrap di back up Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RN (33) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok jual beli lemari Jepara. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya dengan menawarkan lemari Jepara berkualitas tinggi melalui media sosial dengan meyakinkan korban dengan foto-foto produk yang menarik

“Saat korban tertarik dengan postingan pelaku selanjutnya terjadi tawar menawar dan diperoleh kesepakatan harga dan terjadi transaksi uang sebesar Rp. 5.400.000,- (Lima juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian lemari. Setelah menerima pembayaran, pelaku tidak pernah mengirimkan barang yang dijanjikan kepada korban. namun RN tidak pernah merespon komunikasi dari korban” ujar AKP Agung

Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam 19.30 Wita bertempat di Kost Dayli Coffe Jl. Nusantara Kel. Mampu Kec. Wajo Kota Makassar, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap dan Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan RN. Selanjutnya RN saat ini menjalani pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sidrap

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan selalu memastikan kredibilitas penjual sebelum melakukan pembayaran. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain dan pelaku lainnya yang terlibat. (*)

Kategori
Hukum & Kriminal

KPK Tangkap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso Terkait Dugaan Korupsi, Kepala Kejati Jatim Beri Tanggapan

Katasulsel.com, Bondowoso — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua oknum Jaksa di Kabupaten Bondowoso pada Jumat (17/11/2023) menuai tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH, MH.

Dalam keterangannya, Dr. Mia Amiati menyampaikan permohonan maaf kepada media karena belum dapat memberikan jawaban langsung terkait permasalahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan dalam menyikapi kasus ini.

“Kami ingin menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap bekerja sama dengan media. Namun, kami harus menunggu petunjuk dari pimpinan untuk memberikan tanggapan yang tepat,” ujar Dr. Mia Amiati.

Lebih lanjut, Dr. Mia Amiati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perbuatan menyimpang dan tercela yang dilakukan oleh kedua oknum jaksa tersebut. Ia mengingatkan seluruh pegawai termasuk para asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur untuk menjaga moralitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Saya selaku Kepala Kejati Jawa Timur selalu mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga moralitas dan integritas. Saya ingin agar setiap pegawai memiliki jiwa kritis dan kesadaran yang baik dalam mengambil sikap saat menjalankan tugas,” tegasnya.

Dr. Mia Amiati juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) dengan efektif untuk mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum di lingkungan Kejaksaan. Namun, ia mengaku sedih dan prihatin dengan peristiwa yang terjadi di Bondowoso.

“Dalam kesempatan ini, saya mengungkapkan rasa sedih dan prihatin. Namun, saya sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung bahwa tindakan OTT ini membantu membersihkan internal Kejaksaan. Apabila ada oknum yang melanggar hukum, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas,” ungkap Dr. Mia Amiati.

Menanggapi kasus ini, Dr. Mia Amiati berpendapat bahwa kedua oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela tidak lagi diperlukan di Kejaksaan. Ia akan mengusulkan kepada pimpinan untuk memberhentikan mereka sementara demi kelancaran proses pemeriksaan.

“Saya akan mengusulkan agar kedua oknum ini diberhentikan sementara agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Apabila mereka masih menjadi pegawai Kejaksaan, saya telah menunjuk Asisten Pengawasan sebagai Penjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menjaga kelancaran kegiatan di sana,” pungkas Dr. Mia Amiati.

Dengan demikian, kasus OTT ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan dan berbagai langkah akan diambil untuk membersihkan internal institusi tersebut. Harapannya, tindakan ini dapat meningkatkan moralitas dan integritas seluruh pegawai Kejaksaan di Jawa Timur.

Kategori
HEADLINE

Kasipenkum Soetarmi Pimpin Penangkapan Harianto, Buronanan Korupsi Asal Toraja Utara

Katasulsel.com, Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap Harianto Parrung alias Harry.

Harianto ditangkap di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, sekira Pukul 22.30 Wita, Senin, 17 April 2023

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH memimpin operasi penangkapan Harianto tersebut

Soetarmi mengatakan, Harianto menjadi buron setelah perkara korupsi Korupsi Proyek Jalan Jembatan di Toraja Utara dinyatakan inckraht, namun menghindari hukuman.

Menurutnya, perkara yang melibatkan Harianto tersebut terkait Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan
Adapun proyeknya itu, menggunakan dana APBN – TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara

Pada kegiatan itu, sebutnya lagi, tindakan Harianto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.

Soetarmi menyampaikan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019

Adapun amarnya yaitu menyatakan Terdakwa Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun

Kemudian, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Juga, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen)

Masih menurut Soetarmi, Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017

Lalu, apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah terdakwa Harianto mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Harianto sudah tidak dapat dihubungi lagi

“Waktu itu, terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” ujarnya

Atas perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH, sambungnya, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kata Soetarmi telah meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum

Begitu pula, Kajati terus menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya (*)