Penulis: Sahrullah

Global.com, Pangkep — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 kelurahan di Kabupaten Pangkep pada tahun anggaran 2022/2023.

Dua tersangka tersebut adalah Sdr. WPP, Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kab. Pangkep, dan Sdr. SF, pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa 85 orang saksi dan satu orang ahli.

Menurut laporan, Sdr. WPP dan Sdr. SF diduga membentuk tim yang terdiri dari enam orang dengan tujuan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat. Mereka meminta kepada 30 lurah untuk menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,- untuk mereka kerjakan.

Tim penyidik dan auditor sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, dengan potensi kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sejumlah Rp. 400.000.000,-.

Atas perbuatan Sdr. WPP dan Sdr. SF, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk kelancaran proses penyidikan dan menghindari perusakan atau penghilangan barang bukti, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak hari ini, Jumat, 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep.

Kejaksaan Negeri Pangkep menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com