Global.com, Sengkang — Selama bulan Ramadan, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menjadi saksi dari 46 perkara perceraian yang terjadi. Data ini diungkapkan oleh sistem informasi Pengadilan Agama (PA) Sengkang, mencatat periode dari 11 Maret hingga 5 April 2024.

Panitera PA Sengkang, Staramin, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 15 kasus merupakan cerai talak, sementara 31 lainnya merupakan cerai gugat. Menariknya, mayoritas pengajuan perceraian datang dari pihak perempuan, yang banyak di antaranya sudah dalam proses sidang (isbat).

“Ada kecenderungan perempuan yang menggugat untuk bercerai, dan sebagian sudah dalam proses sidang (isbat),” ungkap Staramin kepada media, belum lama ini

Salah satu alasan utama yang muncul dari para istri yang mengajukan perceraian adalah pemenuhan nafkah yang tidak terpenuhi. Hal ini menandakan bahwa masalah ekonomi menjadi faktor penting dalam dinamika rumah tangga di Wajo.

Tidak hanya terjadi selama Ramadan, perceraian di Wajo telah menjadi perhatian sepanjang tahun. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 1.011 perkara perceraian, dengan rincian 215 cerai talak dan 796 cerai gugat. Mayoritas pengajuan perceraian pada tahun tersebut datang dari pihak perempuan.

Staramin menegaskan bahwa masalah ekonomi menjadi pemicu utama dalam kasus perceraian, namun ada juga faktor lain seperti perselisihan dan adanya pihak ketiga yang terlibat.

Dalam upaya menekan angka perceraian, Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Nurlinah K, berharap agar angka perceraian dapat terus menurun setiap tahunnya. Sinergi antara pihak pengadilan dan stakeholder lokal diharapkan dapat membantu dalam mencapai tujuan ini.

“Niat kami adalah untuk mengurangi angka perceraian, bahkan menjadi nol. Kami akan terus melakukan sosialisasi untuk mencegah pernikahan di bawah umur, sehingga generasi mendatang dapat fokus pada pendidikan dan persaingan global,” ungkap Nurlinah K.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com