Example 650x100

Sidrap, Global.com — Selangkah lebih maju dalam upaya preventif dan restoratif. Seorang warga atas inisial W bin Lakondin resmi diserahkan oleh keluarganya ke Posko Kampung Bebas Narkoba (KBN) Mappadeceng Satresnarkoba Polres Sidrap, untuk menjalani proses rehabilitasi akibat penyalahgunaan Napza. Tindakan ini bukan sekadar pengakuan atas kondisi, tapi juga bentuk nyata partisipasi publik dalam pendekatan restorative justice, khususnya dalam penanganan kasus adiksi berbasis kemanusiaan.

Penyerahan berlangsung Selasa dini hari, 15 April 2025, pukul 05.00 WITA. Tim dari KBN Mappadeceng yang terdiri dari AIPTU Hendra, S.H. selaku Sekretaris KBN, dan BRIPTU Ade Imran, Baur Min Ops Sat Resnarkoba Polres Sidrap, langsung melakukan tindakan cepat. Mereka membawa W ke Klinik Pratama milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses assesment dan pemeriksaan urine.

Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga medis bersertifikat di bawah supervisi tim Assesment Terpadu. Hasilnya menyatakan bahwa W memenuhi indikator psikologis dan medis sebagai klien yang layak direhabilitasi. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelayanan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza.

Petugas kemudian menerbitkan rekomendasi rehabilitasi menuju Balai Rehabilitasi Napza “Mayang Aza” RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan. Lembaga rehabilitasi yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar itu merupakan fasilitas rujukan resmi yang telah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan dan BNN RI.

Setibanya di balai rehabilitasi, W langsung menjalani foto toraks di ruang radiologi untuk keperluan dokumentasi dan observasi awal medis. Selanjutnya, pihak keluarga melakukan proses administrasi rawat inap. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pendekatan continuum of care dalam sistem rehabilitasi terpadu.

Example 970x970

Giat ini selesai pada pukul 14.30 WITA dalam situasi aman, tertib, dan tanpa hambatan. Proses berlangsung sesuai asas non-penal policy, yaitu mengedepankan pendekatan sosial dan medis daripada pendekatan represif, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K, menyampaikan apresiasi terhadap kesadaran keluarga yang secara aktif melaporkan anggota keluarganya untuk direhabilitasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menyikapi masalah narkotika, tidak dengan stigma, melainkan dengan pendekatan public health dan restorative engagement.

Langkah ini adalah bukti bahwa rehabilitasi bukan akhir dari segalanya. Ia adalah awal dari pemulihan, penemuan jati diri, dan bentuk keberanian menghadapi diri sendiri. Dalam bingkai hukum dan kemanusiaan, inilah contoh nyata bahwa harapan itu selalu ada—bahkan dalam diamnya subuh, saat niat baik perlahan mengambil alih ketakutan. (*)