
Hal ini menjadi kendala besar dalam penanganan kasus yang diduga berkaitan dengan penipuan atau penggelapan tersebut.
โSudah 24 jam. Kalau ini kasus tipu gelap atau penipuan, harus ada korbannya. Sampai sekarang kita belum tahu korbannya siapa. Belum ada yang melapor,โ tambahnya.
Pihak Polda juga telah menanyakan kepada Kodam XIV Hasanuddin mengenai siapa korban dalam kasus ini, namun jawaban konkret belum juga diperoleh.
โKita tanyakan juga ke pihak Kodam, tapi sampai sekarang belum bisa tunjukkan mana korbannya,โ kata Didik.
Tanpa adanya laporan korban, penyidik mengaku akan kesulitan memproses hukum ke-40 orang yang ditangkap.
Sementara waktu penahanan pun terbatas hanya 1×24 jam tanpa bukti laporan sah.
Situasi ini menyisakan tanda tanya besar, jika benar ada penipuan, ke mana para korbannya?
Sementara itu, berdasarkan informasi dilapangan saat penggerebekan diduga sebanyak 70 gram emas milik pemilik rumah hilang.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto, menegaskan penangkapan 40 terduga pelaku penipuan digital alias sobis asal Sidrap, oleh TNI berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Tinggalkan Balasan