Kategori
Makassar

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Luwu Timur dan Maros

Makassar, Katasulsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Timur dan Maros. Kegiatan harmonisasi ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel, Senin (17/2).

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Asryani menyebut bahwa harmonisasi ini digelar untuk melakukan penyesuaian terhadap keempat Peraturan Bupati ini agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan nasional dan sesuai dengan kepentingan publik.

Rancangan Peraturan Bupati Luwu Timur yang diharmonisasi diantaranya terkait Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Analisis Stnadar Belanja dan Standar Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan Pedoman Pertanggungjawaban Belanja Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sedangkan, Raperkada Kab. Maros yang diharmonisasi yakni terkait Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Secara umum, Rancangan ini harus memperhatikan sistematika penulisan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Ungkap Asryani.

Kegiatan harmonisasi ini turut dihadiri oleh para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Jajaran serta para Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel pada masing-masing Kelompok Kerja di Dua Kabupaten Tersebut.

Tim perancang Kanwil Sulsel pada dua Ranperbup merekomendasikan agar memperhatikan aturan-aturan yang berkaitan dengan masing-masing Rancangan tersebut. “Perhatikan juga aturan-aturan yang berkaitan dengan Ranperbup tersebut sehingga tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang lainnya,” Ungkap Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Syafar Syarief.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Maros, Drs. Idrus , M.Si yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan bahwa peraturan Bupati ini merupakan pengganti dari peraturan bupati Nomor 135 Tahun  2022 tentang Hak Keuangan BPS dikarenakan terdapat perubahan esesnsi dalam peraturan bupati tersebut.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli menyampaikan bahwa pihkanya akan menyesuaikan ketiga Ranperbup tersebut sesuai rekomendasi dari Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan kepentingan publik dan masyarakat.

“Saya berharap agar para perancang melakukan harmonisasi dengan teliti sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras, sesuai, dan sinkron dengan kepentingan yang ada di daerah dan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih,” Ungkap Andi Basmal dalam arahannya.

Kategori
Enrekang

DPRD dan Pemda Enrekang Kunjungi Kanwil Kemenkum Sulsel, Ini Yang Di Bahas

Enrekang, Katasulsel.com — Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Senin (13/01/2024) lalu

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi dan konsultasi terkait rancangan peraturan daerah (ranperda).

Rombongan DPRD dan Pemda Enrekang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, di ruang kerjanya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, serta jajaran perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kakanwil Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan DPRD dan Pemda Kabupaten Enrekang dalam pengharmonisasian produk hukum daerah.
“Sepanjang tahun 2024, kerja sama ini telah berjalan baik, yang ditandai dengan harmonisasi delapan ranperda dan 38 ranperbup,” ujar Andi Basmal.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut akan ditingkatkan, tidak hanya sebatas harmonisasi, tetapi juga mencakup penyusunan naskah akademik dan ranperda. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pengharmonisasian dan memberikan manfaat yang lebih besar.

“Penyusunan ranperda bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dan mendorong peningkatan investasi,” tambahnya.

Andi Basmal juga menekankan bahwa dengan adanya 19 tenaga perancang yang dimiliki Kanwil, pihaknya siap mengoptimalkan layanan fasilitasi produk hukum daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Zulkarnaim, turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Kakanwil dan jajaran atas sambutan dan fasilitas yang diberikan dalam proses mediasi dan konsultasi ranperda.

“Kami berharap kunjungan ini dapat semakin meningkatkan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Zulkarnaim.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, DPRD dan Pemda Kabupaten Enrekang telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dengan total 12 ranperda yang akan disusun.

Pada kesempatan itu, Zulkarnaim memperkenalkan para anggota DPRD dan Pemda Kabupaten Enrekang kepada Kakanwil Andi Basmal dan jajarannya.

Kerja sama yang terjalin antara DPRD, Pemda Enrekang, dan Kanwil Kemenkumham Sulsel diharapkan dapat menciptakan produk hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Enrekang.(*)