Kategori
Sidrap

Kapolda Sulsel Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi, Pemkab Sidrap Sampaikan Apresiasi

Sidrap, Katasulsel.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan bersama pejabat utama Polda Sulsel melaksanakan kunjungan ke Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025).

Kedatangan mereka disambut Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Kajari Sidrap Sutikno, dan Penjabat (Pj.) Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh.

Turut hadir dari jajaran Pemkab Sidrap, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Ibrahim, Kadis Kesehatan Mahmuddin, serta Kabag Perekonomian, Rimba Najamuddin

Tampak pula para pejabat Polres Sidrap, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan insan pers serta undangan lainnya.

Dalam kunjungan ini, Kapolda Irjen Pol Yudhiawan menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan 4 ton pupuk bersubsidi dan pengungkapan tindak pidana narkotika (4.200 butir ekstasi dan 4.611 kg sabu-sabu) oleh jajaran Polres Sidrap.

Dituturkannya, Polres Sidrap berhasil mengamankan 4 ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan. Barang bukti berupa satu unit truk yang membawa 12 karung pupuk urea dan 12 karung pupuk NPK Phonska, turut diamankan.

Kronologis pengungkapan kasus ini, terang Kapolda, berawal dari penangkapan truk yang membawa pupuk bersubsidi di Jalan Singa, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Jompie, Kota Parepare, untuk digabungkan dengan pupuk lain yang sebelumnya telah dikirim sebanyak 74 karung.

“Pupuk tersebut akan dikirim melalui Pelabuhan Nusantara ke Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, untuk digunakan pada perkebunan sawit milik AS,” ujarnya.

Dalam kasus ini, jajaran Polres Sidrap telah menetapkan dua tersangka yakni HJ (52 tahun) sebagai pihak penjual atau petani penerima pupuk bersubsidi dan AS (62 tahun) seorang pekerja perkebun sebagai pihak pembeli.

Sementara terkait penyalahgunaan narkoba, Polres Sidrap telah mengamankan barang bukti 45 saset yang berisikan 4.200 pil ekstasi berlogo love warna coklat dan mengamankan tersangka di TKP yang berbeda

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan MH (22) dan AL (20). Sementara di lokasi lain diamankan MA (30) dan AH (27) di Jalan Poros Pinrang Kelurahan Bungi, Kecamatan Dua Panua Kabupaten Pinrang.

Dari hasil interogasi, barang bukti ekstasi diperoleh dari DPO LK.HMN, yang kemudian mengarah ke pemasok utama A. Polisi mengamankan 91 saset besar berisi kristal bening dengan berat total 4.611 kg.

“Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar,” jelas Irjen Pol Yudhiawan.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Sidrap, Pj. Sekda, Andi Rahmat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Sidrap terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan pengungkapan tindak pidana narkotika

“Saya mewakili Pemkab Sidrap mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Sidrap, dengan pengungkapan tersebut,” ujarnya.

Olehnya itu, ia mendukung langkah Polres Sidrap dan bersinergi mengungkap penyalahgunaan pupuk besubsidi dan memberantas mafia-mafia pupuk serta penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Sidrap. Kami berharap Polres Sidrap terus semangat mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan tindak pidana narkotika,” harapannya.

Acara kemudian dilanjutkan pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan mesin incinerator di halaman Mapolres Sidrap.

Kategori
Sidrap

Kasus Narkoba di Sidrap Naik, Penyelesaian Kasus Catat Rekor Fantastis

Sidrap, Katasulsel.com – Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong., S.H., S.I.K., M.H., memimpin Press Release akhir tahun yang digelar di Mapolres Sidrap, Selasa, 31 Desember 2024. 

Kegiatan ini mengupas tuntas kinerja Polres Sidrap, salah satunya bidang pemberantasan narkoba yang menjadi perhatian utama masyarakat.

#Data Mengejutkan: Kasus Naik, Penyelesaian Melebihi Target

Pada tahun 2024, Polres Sidrap menerima 83 laporan polisi (LP) terkait narkoba, meningkat dari 77 LP pada tahun 2023. 

Yang menarik, jumlah kasus yang berhasil ditangani melampaui jumlah laporan, yaitu 119 kasus di tahun 2024 dibandingkan 84 kasus di tahun 2023. 

Angka penyelesaian kasus pun mencatat persentase fantastis sebesar 143,37% (2024) dan 109,09% (2023)—meskipun angka ini memicu tanda tanya dan butuh verifikasi.

#Jumlah Tersangka Turun, Barang Bukti Ekstasi Melonjak

Meski jumlah laporan meningkat, jumlah tersangka justru menurun drastis dari 140 orang (2023) menjadi hanya 77 orang (2024). 

Namun, barang bukti (BB) yang disita justru memperlihatkan tren yang berbeda. Berikut rincian menariknya:

Ekstasi: Dari 65 butir (2023) melonjak hampir 10 kali lipat menjadi 644 butir (2024).

Sabu: Menurun dari 3.148,3276 gram (2023) ke 194,4184 gram (2024).

Uang tunai: Sitaannya mencapai Rp 28.293.189 (2024).

Sementara itu, ganja dan obat-obatan daftar G yang pernah menjadi fokus sitaan di 2023 tidak ditemukan dalam operasi tahun ini.

#Kapolres: “Perlu Sinergi untuk Melawan Perubahan Tren!”

Dalam pernyataannya, AKBP Dr. Fantry Taherong mengungkapkan bahwa perubahan tren ini memerlukan strategi baru. 

“Jumlah tersangka yang turun dan BB yang melonjak menunjukkan sindikat narkoba semakin canggih, fokus pada distribusi berskala besar,” ujar Kapolres.

Angka penyelesaian kasus yang melebihi 100% tentu memicu perdebatan. Fenomena ini dapat diartikan sebagai keberhasilan menangani kasus lama atau kesalahan pencatatan. 

Namun, penurunan jumlah tersangka disertai peningkatan barang bukti mengindikasikan pergeseran pola operasi sindikat narkoba.

Baca lebih banyak tentang bagaimana Polres Sidrap menghadapi sindikat narkoba dalam menghadapi tahun 2025. 

Akankah tren ini terus berlanjut? Jangan lewatkan analisis eksklusif kami! (*)

Kategori
HEADLINE

Pria Ini Terjerat Kasus Narkoba Usai Jemput Bingkisan Roti di Parepare, Ternyata Oh Ternyata!

foto ilustrasi

Watampone, katasulsel.com – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Samsudding Alias Sama Bin Bunase memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Watampone. 

Samsudding yang terjaring setelah mengambil narkoba jenis sabu seharga Rp10 juta di Kota Parepare pada 7 Mei 2024, kini menghadapi serangkaian pemeriksaan saksi. 

Kasus ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena beratnya dugaan, tetapi juga karena keterlibatan Samsudding dalam jaringan pengedaran narkoba.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologi kejadian yang menggambarkan peran Samsudding dalam operasi narkoba yang melibatkan komunikasi rahasia dan transaksi cermat. 

Menurut JPU, tindakan Samsudding berawal dari sebuah percakapan WhatsApp dengan seorang pria bernama Andika. 

Dalam pesan tersebut, Andika menawarkan sabu kepada Samsudding dengan harga Rp10 juta, yang diklaim termasuk biaya pengiriman.

Samsudding, yang saat itu berada di Kabupaten Bone, melakukan transfer uang sesuai permintaan Andika. 

Setelah pembayaran, Andika meminta Samsudding untuk melakukan perjalanan ke Kota Parepare guna mengambil barang. 

Dalam perjalanannya, Samsudding diarahkan menuju pelabuhan di Parepare, dimana dia diinstruksikan untuk menemui seorang pria dengan jaket putih di pinggir jalan.

Peran Samsudding dalam transaksi ini menjadi jelas saat JPU menjelaskan, “Terdakwa menemukan pria yang tak dikenal itu dan bertanya apakah dia adalah anggota Andika. Pria tersebut lalu menunjukkan bingkisan roti yang ternyata berisi paket sabu.” 

Dari situ, Samsudding menerima 45 paket sabu dengan berat total 37,1578 gram.

Setelah berhasil membawa barang haram tersebut ke kampung halamannya di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Samsudding mulai memaketkan sabu untuk diedarkan lebih lanjut. 

Namun, kejahatannya tidak bertahan lama. Pihak kepolisian, yang sudah mengendus aktivitasnya, segera melakukan penangkapan. Penangkapan ini membuktikan upaya keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba di daerah.

Dengan berbagai bukti yang ada, Samsudding kini terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sidang ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya pengedaran narkoba dapat terganjal di tengah jalan dan bagaimana peran setiap individu dalam jaringan narkoba dapat terungkap dan dihukum sesuai undang-undang.

Pengadilan Negeri Watampone akan melanjutkan proses persidangan untuk menentukan nasib Samsudding dan memberi keadilan sesuai hukum yang berlaku. 

Sidang ini menjadi cerminan betapa pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum dalam melawan peredaran narkoba di masyarakat.(*)

Kategori
Parepare

Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sulsel Bantah Kabar Mahar dalam Kasus Narkoba Parepare

Katasulsel.com, Parepare — Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Daryanto memberikan klarifikasi terkait kasus narkoba yang melibatkan dua terduga pelaku asal Kota Parepare. Dalam klarifikasi tersebut, AKBP Daryanto membantah bahwa dua terduga pelaku dilepaskan karena adanya mahar sebesar Rp. 35 juta.

“Sebenarnya yang terjadi memang iya ada kami tangkap. Namun kami lepas karena banyak pertimbangan. Seperti Assessment, dan Rehabilitasi,” ungkap AKBP Daryanto saat dihubungi awak media, Senin, 15 Januari 2024

Dua terduga pelaku tersebut adalah Syamsul Alam alias Alam (32 tahun) dan Yusmardin alias Daddi (53 tahun), keduanya adalah warga Kota Parepare. Menurut AKBP Daryanto, kedua terduga pelaku dilepaskan karena mereka tidak terindikasi sebagai jaringan pengedar Nasrkotika, mereka merupakan pengguna Narkotika dengan barang bukti Sabu yang di temukan dalam penguasaannya untuk di gunakan sendiri  tidak melebihi satu gram (totalnya Netto 0,1173 gram) dan terdapat alat hisap (Bong) yang usai mereka gunakan bersama, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditresnarkoba AKP Irvan Arfandi, di Jl. Sulawesi, Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare, pada Jumat, 5 Januari 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan kedua terduga pelaku kemudian dilakukan Asesmen di BNNP Sulsel dan setelah adanya Rekomendasi  dari BNNP Sulsel untuk dilakukan Rehabilitasi, maka  selanjutnya kedua terduga tersebut dilepaskan dari status Tangkapannya dan selanjutnya dilakukan Rehabilitasi di Panti Rehabilitasi.

Namun, beredar kabar yang menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku dilepaskan karena adanya mahar sebesar Rp. 30 juta ditambah uang Rp. 5 juta yang didapatkan didalam lemari rumah terduga pelaku. Hal ini dibantah oleh AKBP Daryanto, “Kalau itu tidak benar ada begitu. Saya sudah klarifikasi ke bersangkutan itu tidak ada uang-uang seperti begitu,” tegasnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah awak media mendengar curhatan pihak keluarga terduga pelaku yang terpaksa harus memenuhi mahar tersebut. AKBP Daryanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan hasil gelar perkara, serta kedua terduga pelaku mengaku sering konsumsi sabu karena ketergantungan dan menjadikannya kuat untuk melakukan aktivitas sebagai buruh jika sudah mengonsumsi narkoba.

“Jadi kita lakukan Rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan dari Narkoba sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ,” pungkas AKBP Daryanto yang juga menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel. (*)

Kategori
HEADLINE Pinrang

Anggota Timsus Polda Sulsel Jadi Korban Penikaman dalam Kasus Narkoba di Pinrang

Katasulsel.com, Pinrang — Anggota Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Bripda Jeris, menjadi korban penikaman saat melaksanakan tugas tanggung jawabnya dalam pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel KOMPOL Andi Sofyan, SH., SIK, MH. Selama menjalankan tugasnya, mereka harus bertaruh nyawa demi menjamin keselamatan masyarakat.

Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang hampir saja tidak terdengar di publik karena dilakukan pada akhir tahun 2023. Pada saat melakukan tugas undercover buy, petugas terjebak dalam perangkap dan salah satu personil menjadi korban penikaman dari seorang terduga bandar narkoba bernama Asrul. Bripda Jeris hampir saja kehilangan nyawanya setelah diserang oleh Asrul tepat di usus pinggang bagian belakang sebelah kanan.

Perlawanan Asrul terhenti setelah terkena tembakan anggota Timsus, yang sebelumnya sudah memberikan peringatan beberapa kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, dilakukan penggeledahan terhadap Asrul dan ditemukan 5 sachet bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu. Barang bukti lain seperti 1 buah badik dan 1 unit hp juga ditemukan tergeletak di sekitar lokasi penangkapan.

Pada akhirnya, Asrul dan korban Bripda Jeris dilarikan ke rumah sakit. Bripda Jeris yang terluka parah dirujuk ke Makassar untuk dirawat lebih lanjut. Pelaku bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke Polda Sulsel untuk diproses secara hukum. Meski berisiko tinggi, pengorbanan anggota Timsus ini menjadi bukti bahwa mereka tetap konsisten dalam memberantas tindak kejahatan dan mafianarkoba di wilayah hukum Polda Sulsel. Semoga anggota Timsus yang terluka dapat segera pulih dan kembali melaksanakan tugas negara.(*)

Kategori
Nasional

Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Katasulsel.com, Jakarta – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba merilis telah menangkap 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari 18 Oktober hingga 14 November.

“Menangkap 3.410 tersangka, dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi,” kata Asep, Jumat, 17 November 2023.

Selain itu, Satgas juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi. Dari penangkapan itu setidaknya telah menyelamatkan 2.510.127 jiwa.

Asep menjelaskan, dari pengungkapan itu, pihaknya menyita 291,16 kilogram narkotika jenis sabu. Lalu, 166,232 ribu pil ekstasi.

Ganja sebanyak 381,3 kilogram. Tembakau gorila sebanyak sembilan kilogram. Ketamin 20 kilogram. Obat keras 657.966 ribu

Menurut Asep, apabila dijumlahkan total pengungkapan narkoba dari awal satgas dibentuk 21 September 2023 sampai 17 November 2023 sebanyak 7.566 tersangka.

“Dimana 6.280 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang terssngka lainnya direhabilitasi,” tutup Asep.

Kategori
HEADLINE

Breaking News: Dua Warga Sidrap Ditangkap dalam Kasus Narkoba oleh Polda Sulawesi Selatan

Katasulsel.com,Sidrap – Dua warga Sidrap, inisial R dari Panca Lautang dan C dari Tellu Limpoe, ditangkap oleh anggota Polda Sulawesi Selatan dalam kasus narkoba pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekira pukul 11.00 Wita. Penangkapan berlangsung saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan perkotaan Kelurahan Amparita, Kecamatan Telllu Limpoe.

Saksi mata di lokasi kejadian menggambarkan penangkapan tersebut berlangsung dengan cepat. “Penangkapannya berlangsung sangat cepat,” kata Wela, salah satu warga setempat yang menyaksikan insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pukul 10.04 Wita, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan kedua warga tersebut. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa R dan C saat ini berada dalam pengawasan ketat petugas kepolisian.

Upaya pengembangan kasus terus dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka pengungkapan secara tuntas kasus tersebut. media akan terus memantau perkembangan berita ini dan memberikan update secepatnya.

Tetaplah waspada dan jaga keamanan lingkungan sekitar. Ingat, narkoba adalah musuh kita semua. Mari kita dukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat. (*)