Kategori
Sidrap

KBO Satnarkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Desa Talumae

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Berbagai upaya terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap agar masyarakat melakukan Pencegahan, Pemberatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Polres Sidrap.

Salah satu upaya yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap yaitu dengan gencar memberikan sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat yang ada di kabupaten Sidrap.

Seperti yang dilakukan Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra,SH dengan memberikan sosialisasi Bahaya Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Tallumae, Kec. Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Kamis (13/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Menyampaikan bahwa, Penyuluhan Narkoba yang di laksanakan ini adalah sebuah upaya Kepolisian untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pada Sosialisasi ini, masyarakat diberikan edukasi untuk hidup sehat dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta memberikan informasi tentang rehabilitasi bagi pecandu narkoba”, Ujarnya.

Menurut KBO Sat Narkoba Polres Sidrap bahwa, dampak penyalahgunaan Narkoba jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, psikosis, gangguan jiwa bahkan berujung over dosis dan kematian.

“Penggunaan Narkoba yang dilakukan secara terus menerus dan secara berlebihan dapat mengakibatkkan timbulnya rasa candu dan dapat merusak kesehatan”, Jelasnya.

Lanjut KBO Satnarkoba Polres Sidrap, bagi masyarakat yang anaknya atau kerabat dan keluarganya mengkonsumsi narkoba dan susah untuk berhenti, maka di sarankan untuk segera melakukan rehabilitasi.

“Sesuai program bapak Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, di Sidrap ada dua Kampung Bebas Narkoba. Yaitu kampung Tangguh Bebas Narkoba Sipodeceng dan Sipakainge. Kampung Bebas Narkoba bisa memfasilitasi masyarakat pecandu narkoba untuk melakukan rehabilitasi di Makassar”, Terangnya.

Turut hadir pada sosialisasi Bahaya Narkotika, Camat Watang Sidenreng Arnol Baramuli, Kepala Desa Talumae Satri,S.Pt, Kader Posyandu, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Staf Desa dan masyarakat Desa Talumae.

Kategori
Sidrap

KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Beri Sosialisasi dan Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Kulo

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali melaksanakan Penyuluhan dan sosialisasi tentang Bahaya Narkoba di kalangan masyarakat. Kamis (30/Mei/2024) pagi.

Kali ini Satnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Sosialisasi dan penyuluhan tentang Narkoba di Aula Kantor Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kab. Sidrap.

Turut hadir pada kegiatan Penyuluhan dan sosialisasi tentang narkoba ini, Camat Kulo M Fasrah Nur, Kepada Desa Haryanto, Pelajar, Anak muda, Kapolsubsektor Kulo AIPDA Suardi dan Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, KBO Sat Res Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, Penyuluhan ini di lakukan agar masyarakat khususnya pelajar dapat melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Penyuluhan di fokuskan kepada anak muda dan pelajar karena usia ini mudah mencoba hal baru, mudah bergaul, tekanan kelompok sebaya (peer group), dipaksa, diancam, ingin tampil beda akhirnya menjadi adiksi (ketergantungan) dan terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba”, Ujarnya.

Lanjut KBO Sat Narkoba Polres Sidrap, menjelaskan bahwa, selain kegiatan Preventif Polri terus melakukan tindakan penegakan Hukum dengan melakukan penangkapan.

“Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika”, Jelasnya.

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

Kategori
Presisi Polri

Aksi Solidaritas: Sat Samapta Polres Sidrap Kunjungi KBO Pasca-Operasi Katarak

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Dalam sebuah tindakan kepedulian dan solidaritas, anggota Satuan Samapta dan ASN Polres Sidrap meluangkan waktu dari jadwal sibuk mereka untuk menjenguk Kaurbin Ops (KBO) mereka IPTU Tahir Mange yang baru-baru ini menjalani operasi katarak.

Kunjungan ini dilakukan di rumah IPTU Tahir Mange dimana ia sedang dalam masa pemulihan pasca-operasi. Ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan sebuah pengungkapan rasa kebersamaan dan dukungan moral dari rekan-rekannya di kepolisian. 

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Samapta AKP Agung Sapto Hidayat menyatakan bahwa kegiatan seperti ini adalah bagian dari upaya mereka untuk tidak hanya sekedar bekerja bersama sebagai sebuah tim, tapi juga untuk saling mendukung sebagai sebuah keluarga besar. 

“Kami adalah satu kesatuan yang tidak hanya berbagi tanggung jawab, tetapi juga perhatian dan kepedulian antar anggota,” ujar Kasat Samapta AKP Agung

IPTU Tahir Mange menyampaikan rasa terima kasihnya yang dalam kepada semua rekan-rekannya yang telah menyempatkan diri datang. “Saya sangat terharu dengan kepedulian dan dukungan dari teman-teman semua. Ini benar-benar membuat saya merasa tidak sendiri dalam proses pemulihan ini,” ucap Tahir Mange dengan rasa haru.

Ini bukan pertama kalinya Sat Samapta menunjukkan solidaritas mereka. Kegiatan serupa telah dilakukan dalam berbagai situasi yang menunjukkan bahwa kepedulian dan dukungan merupakan nilai inti yang dijunjung tinggi oleh mereka.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus menginspirasi anggota lain dan masyarakat umum tentang pentingnya empati dan kepedulian terhadap sesama, tidak hanya di lingkungan kepolisian tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. (*)