Kategori
Sidrap

KBO Satnarkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Desa Talumae

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Berbagai upaya terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap agar masyarakat melakukan Pencegahan, Pemberatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Polres Sidrap.

Salah satu upaya yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap yaitu dengan gencar memberikan sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat yang ada di kabupaten Sidrap.

Seperti yang dilakukan Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra,SH dengan memberikan sosialisasi Bahaya Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Tallumae, Kec. Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Kamis (13/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Menyampaikan bahwa, Penyuluhan Narkoba yang di laksanakan ini adalah sebuah upaya Kepolisian untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pada Sosialisasi ini, masyarakat diberikan edukasi untuk hidup sehat dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta memberikan informasi tentang rehabilitasi bagi pecandu narkoba”, Ujarnya.

Menurut KBO Sat Narkoba Polres Sidrap bahwa, dampak penyalahgunaan Narkoba jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, psikosis, gangguan jiwa bahkan berujung over dosis dan kematian.

“Penggunaan Narkoba yang dilakukan secara terus menerus dan secara berlebihan dapat mengakibatkkan timbulnya rasa candu dan dapat merusak kesehatan”, Jelasnya.

Lanjut KBO Satnarkoba Polres Sidrap, bagi masyarakat yang anaknya atau kerabat dan keluarganya mengkonsumsi narkoba dan susah untuk berhenti, maka di sarankan untuk segera melakukan rehabilitasi.

“Sesuai program bapak Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, di Sidrap ada dua Kampung Bebas Narkoba. Yaitu kampung Tangguh Bebas Narkoba Sipodeceng dan Sipakainge. Kampung Bebas Narkoba bisa memfasilitasi masyarakat pecandu narkoba untuk melakukan rehabilitasi di Makassar”, Terangnya.

Turut hadir pada sosialisasi Bahaya Narkotika, Camat Watang Sidenreng Arnol Baramuli, Kepala Desa Talumae Satri,S.Pt, Kader Posyandu, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Staf Desa dan masyarakat Desa Talumae.

Kategori
Sidrap

Kanit I dan KBO Satnarkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba di Desa Dongi dan Otting

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Personel Satres Narkoba Polres Sidrap Polda Sulsel memberikan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat Desa Dongi dan Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Azriel Alie Ibrahim Munandar memberikan Penyuluhan ke masyarakat Desa Otting, lalu KBO Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono memberikan Penyuluhan di Desa Dongi.

Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Patria Pratama, S.Tr.K.,S.I.K melalui Kanit I Ipda Azriel Alie Ibrahim Munandar, S.TrK mengatakan bahwa, tujuan dilakukannya kegiatan ini yaitu untuk meminimalisir dan menekan adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

“Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan dan pencerahan kepada masyarakat Desa Dongi dan Desa Otting untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba”, Jelasnya.

Kanit I Narkoba Polres Sidrap juga menyampaikan bahwa, dengan adanya kegiatan Penyuluhan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba yang dapat membahayakan kesehatan dirinya serta bisa dapat terjerat hukum.

“Kami tekankan kepada para masyarakat khususnya anak muda agar menjauhi narkoba. Kemudian kepada para orang tua kami ajak untuk selalu aktif mengawasi anak anak kita. Jangan sampai mereka terjerumus pada dunia yang salah,” Jelasnya.

Sementara KBO Satres Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono menyampaikan bahwa, narkoba memiliki dampak negatif, karena dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu. Ini yang perlu di antisipasi untuk agar hal ini tidak terjadi”, Tutur KBO Narkoba Polres Sidrap.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap juga menyampaikan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H punya gagasan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba. Yaitu dengan mendirikan Kampung Bebas Narkoba di Desa.

“Jadi bagi masyarakat yang mengetahui ada kerabat atau Keluarga yang melakukan penyalahgunaan narkoba agar melaporkan kepada Petugas Kampung Bebas Narkoba untuk di lakukan rehabilitas”,Terangnya.

Kategori
Presisi Polri

Sat Res Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa Cenrana

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap terus melakukan Pencegahan, Pemberatasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melakukan sosialisasi Kepada Masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kanit I Ipda Azriel Alie Ibrahim Munandar, S.TrK yang memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Cenrana, Kecamatan Panca Lautang, Kab. Sidrap. Rabu (24/04/2024)

Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan, dan pencerahan kepada masyarakat Desa Cenrana agar menghindari penyalahgunaan Narkoba, serta untuk menyelamatkan generasi Muda Harapan Bangsa yang akan melanjutkan Estafet Kepemimpinan Bangsa.

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Kasi intelijen Kejari Sidrap Zainal Abidin Salampessy, S.H,. M.H, Kepala Desa Cenrana Kartoni S.Pdi, Babinsa Desa Cenrana Serda Kasma, Bhabinkamtibmas desa Cenrana Bripda Faizal, Para kepala dusun, tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Cenrana.

Pada Kesempatan tersebut Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, Ucapnya.  

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. 

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, Jelasnya. 

Lebih lanjut, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika. 

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”,Tuturnya.

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

 “Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

Kategori
Sidrap

KBO Satres Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Warga Ciro-Ciroe Watang Pulu

KATASULSEL.COM, POLRES SIDRAP – KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono,SH memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Ciro-Ciroe, Jalan Poros Parepare-Rappang, Kecamatan Watang Pulu, Kab. Sidrap. 

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas, Kepala Desa Ciro-Ciroe Amir Hamzah dan masyarakat Desa Ciro-Ciroe. Jumat pagi (8/3/2024) sekitar Pukul 09.00 Wita.

Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KBO Narkoba Polres Sidrap yang sudah memberikan Penyuluhan Narkoba ke masyarakat Desa Ciro-Ciroe. 

“Kami berharap kepada warga Desa Ciro-Ciroe untuk senangtiasa dan sebisa mungkin mencegah hal hal yang dapat merugikan diri sendiri.  Termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, Ujar Camat Watang Pulu. 

Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, Ucap KBO Narkoba. 

Lanjut KBO Satres Narkoba Polres Sidrap, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, Jelasnya. 

Lebih lanjut, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”, Tuturnya 

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.