Kategori
Enrekang

Politisasi Bantuan Pupuk, PPL Kecamatan Maiwa Akan Dilaporkan. TIM Hukum : Jika Terbukti Instruksi Paslon Tersebut , Maka Proses

Enrekang, Katasulsel.com – Tim Hukum Pasangan Mitra Fakhruddin MB – Mahmuddin ( RAMAH) akan melaporkan ERNI S.ST Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL) terindikasi memanfaatkan Penyaluran Bantuan Pupuk NPK Nonsubsidi pada kegiatan Biofortifikasi TA 2024 ( TP Provinsi) sebagai alat politik untuk pasangan Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat( 22/11/2024).

Hal itu dibenarkan Misbah TIM Kuasa Hukum Pasangan RAMAH yang menyampaikan bahwa, penyaluran Bantuan Pupuk NPK Nonsubisidi pada kegiatan Biofortifikasi TA 2024 dilaksanakan pada tanggal 21- 22 November 2024 yang di distribusikan di Kecamatan Maiwa yang meliputi 21 Desa.

Sehingga terlapor Erni, S.ST sebagai PPL Kecamatan Maiwa saat mendatangi warga menyampaikan bahwa , bantuan pupuk berasal dari paslon 02 Calon Bupati Enrekang dan hanya yang memilih 02 yang diberikan dengan nada keras yang didampingi oleh TIM 02 pasangan ucu- iwan dengan memakai mobil brending kadidat.

“ Kami sudah kumpulkan bukti-bukti yang akan menjadi acuan tim hukum untuk melaporkan pelanggaran etik terhadap oknum PPL di Kecamatan Maiwa dan jika terbukti atas instruksi paslon tersebut maka paslon itu yang harus diproses “Ujar Misbah

Ia menambahkan bahwa, Padahal jelas sekali melanggar UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 547 Bantuan Pemerintah digunakan dengan cara melawan hukum dan tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya dan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu .

Sebagaimana Pasal 280 ayat (1) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

  1. Melarang penggunaan fasilitas atau program pemerintah dalam kampanye. Jika bantuan pemerintah digunakan oleh tim sukses untuk kepentingan kampanye, hal ini melanggar ketentuan tersebut.
  2. Netralitas Aparatur Pemerintah dan ASN: Keterlibatan tim sukses dalam penyerahan bantuan pemerintah dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas. Dalam kampanye, penggunaan program pemerintah oleh tim kampanye untuk mendukung calon tertentu bertentangan dengan prinsip netralitas.
  3. Peraturan Bawaslu: Peraturan tentang pengawasan kampanye juga mengatur bahwa fasilitas dan program pemerintah harus netral dan tidak boleh digunakan untuk mendukung pasangan calon.

“Kami akan mengawal persoalan ini, agar betul-betul ditindaklanjuti sebagaima aturan yang berlaku dan menghimbau ke pada masyarakat enrekang untuk bersama- sama mengawasi segala Bentuk kecurangan dan pelanggaran yang potensi terjadi dengan waktu yang semakin singkat “ Ucap Misbah.(*)

Kategori
Enrekang

Baznas Kembali Menyalurkan 3 Bantuan Bedah Rumah Warga Kecamatan Maiwa

KATASULSEL.COM, ENREKANG— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Enrekang kembali menyalurkan 3 bantuan Bedah Rumah dan 2 orang sakit strok kepada warga kecamatan Maiwa pada
Selasa, (28 /5/ 2024. )

Bantuan tersebut masing- masing di serahkan di desa atau kampungnya antara lain Yandung di Dusun Malino dua desa Batu Mila , Abdullah di dusun Santunan desa Pattondong salu, Jumari di desa lebani dan 2 orang sakit di kel.Bangkala dan Salokaraja desa Pattondon Salu.

Bantuan diserahkan oleh Pimpinan BAZNAS Baharuddin didampingi UPZ kecamatan, staf BAZNAS dan masyarakat setempat.

“Dengan jumlah masing-masing bantuan sebesar 15 juta satu bedah rumah, saya perkirakan tidak cukup untuk membangun rumah yang layak, karena itu kekurangannya berharap partisipasi masyarakat dan keluarga , ini peluang amal baik bagi masyarakat terketuk hatinya untuk membantu sesamanya.

Dalam hal ini mereka bisa saja memberikan tambahan bantuan berupa uang, material atau tenaga,” ungkap Baharuddin. beliau juga menambahkan dalam kegiatan bantuan untuk perbaikan rumah atau yang dikenal dengan program bedah rumah Baznas Enrekang, masyarakat bisa mengajukan keluarga mustahik lewat UPZ Kecamatan untuk di verifikasi dan validasi kelayakannya sesuai prosedur dan standar Baznas Enrekang.

“Jadi jika ada yang membutuhkan bisa mengajukan dan jika sesuai dan layak maka bisa kami bantu setelah lebih dulu kami survei dan hasil validasi” ungkap Wakil ketua 2 membidangi pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS Enrekang, Baharuddin. (*)