Kategori
Buton

Oknum Panitia Penyelenggara Tes Kejiwaan PPPK Butur Resmi Dilaporkan di Kepolisian

Buton utara, Katasulsel.com – Salah satu oknum panitia pelaksana tes kejiwaan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial A resmi dilaporkan di Kepolisian terkait dugaan tindak pidana menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis, Rabu (15/1/2025) malam.

Asman wartawan katasulsel.com mengatakan, aksi yang dilakukan oknum tersebut dinilai intimidatif kepada sejumlah wartawan saat hendak akan melakukan konfirmasi dalam kegiatan tes kejiwaan PPPK Butur yang di selenggarakan di Aulah Bappeda Butur.

“Atas perbuatanya oknum tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik, saya bersama dua rekan media lainya menjadi korban. Sehingga langkah pelaporan ini kami lakukan,” ucap Asman usai melakukan pelaporan bersama kedua Wartawan lainya di Ruang SPKT Polres Butur.

Asman menjelaskan, Kejadian itu bermula saat dirinya bersama rekan media akan melakukan konfirmasi dihari ketiga tes kejiwaan PPPK Butur. Namun saat hendak mengambil foto daftar peserta yang ikut tes kejiwaan oknum A muncul dan tiba tiba melakukan perampasan kertas Regristrasi Peserta Pemeriksaan kesehatan Jiwa PPPK Butur.

“Saat kami ambil foto Daftar Peserta PPPK yang akan mengikuti tes Kejiwaan tersebut, tiba-tiba A sontak datang lalu menarik absen peserta PPPK yang akan di foto oleh jurnalis. Dan mempertanyakan surat tugas dengan emosi serta nada tinggi. Seharusnya A harus lebih bersikap kooperatif karena yang membawakan kertas tersbut adalah rekan kerjany sendiri,” terang Asman.

Lebih jauh, Asman mengatakan bahwa atas perbuatannya itu oknum A dinilai menghalangi kerja jurnalis atau melanggar Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dimana dalam Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengatur bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta,” ungkapnya.

Kata Asman, disitu jelas, seharusnya, A harus memahami Kebebasan pers, bahwa tidak dibatasi. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

“Selain intimidatif, oknum A juga dinilai temperamen, sudah sepatutnya jangan dilibatkan menjadi panitia Penyelenggara tes Kejiwaan, lagi -lagi saya sampaikan harus dia dulu yang perlu mengikuti tes kejiwaan,” tegas Asman.

Atas perbuatan oknum A itu, Asman bersama kedua rekan media telah melakukan pelaporan resmi ke Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Butur agar di Proses sesuai undang undang yang berlaku.

“Laporan tersebut sudah kami lakukan ke Polres Buton utara dan diharapkan kasus ini bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku, laporan kami ini tetap akan kami kawal sampai tuntas,” terang Asman.

Kategori
Buton

Oknum Guru SD di Butur Dilaporkan Dugaan Kasus Penelantaran Anak

Buton Utara, katasulsel.com – Kasus dugaan penelantaran anak menyeret nama seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ISRWN di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Ia resmi dilaporkan ke Polres Butur oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Mawan, S.H. dan Rekan Lawfirm pada Senin (13/1/2025).

Laporan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2024/PTA.Kdi.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 14 Agustus 2024.

Dalam putusan itu, ISRWN diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya, namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Kuasa hukum pelapor, Mawan, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum terkait perlindungan anak.

“Hampir enam bulan berlalu sejak putusan PTA keluar, tetapi pihak tergugat tetap mengabaikan perintah pengadilan. Kami mendesak Polres Butur segera memanggil dan meminta klarifikasi dari oknum guru tersebut,” ujar Mawan.

Lebih jauh, Mawan menyebutkan bahwa laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Divpropam Mabes Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA RI), serta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat provinsi dan pusat. Hal ini bertujuan memastikan kasus ini diawasi dengan ketat.

Mawan mengkritik keras dugaan tindakan ISRWN yang dinilai mencoreng dunia pendidikan.

“Penelantaran anak oleh seorang pendidik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra PGRI, baik di Butur maupun secara nasional,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah Buton Utara untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, sejalan dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat perlindungan anak.

Kasus ini menuai perhatian luas, terutama karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat.

Masyarakat berharap kepolisian dan pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan transparan.(*)

Laporan: Asman Ode

Kategori
Enrekang

Politisasi Bantuan Pupuk, PPL Kecamatan Maiwa Akan Dilaporkan. TIM Hukum : Jika Terbukti Instruksi Paslon Tersebut , Maka Proses

Enrekang, Katasulsel.com – Tim Hukum Pasangan Mitra Fakhruddin MB – Mahmuddin ( RAMAH) akan melaporkan ERNI S.ST Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL) terindikasi memanfaatkan Penyaluran Bantuan Pupuk NPK Nonsubsidi pada kegiatan Biofortifikasi TA 2024 ( TP Provinsi) sebagai alat politik untuk pasangan Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat( 22/11/2024).

Hal itu dibenarkan Misbah TIM Kuasa Hukum Pasangan RAMAH yang menyampaikan bahwa, penyaluran Bantuan Pupuk NPK Nonsubisidi pada kegiatan Biofortifikasi TA 2024 dilaksanakan pada tanggal 21- 22 November 2024 yang di distribusikan di Kecamatan Maiwa yang meliputi 21 Desa.

Sehingga terlapor Erni, S.ST sebagai PPL Kecamatan Maiwa saat mendatangi warga menyampaikan bahwa , bantuan pupuk berasal dari paslon 02 Calon Bupati Enrekang dan hanya yang memilih 02 yang diberikan dengan nada keras yang didampingi oleh TIM 02 pasangan ucu- iwan dengan memakai mobil brending kadidat.

“ Kami sudah kumpulkan bukti-bukti yang akan menjadi acuan tim hukum untuk melaporkan pelanggaran etik terhadap oknum PPL di Kecamatan Maiwa dan jika terbukti atas instruksi paslon tersebut maka paslon itu yang harus diproses “Ujar Misbah

Ia menambahkan bahwa, Padahal jelas sekali melanggar UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 547 Bantuan Pemerintah digunakan dengan cara melawan hukum dan tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya dan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu .

Sebagaimana Pasal 280 ayat (1) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

  1. Melarang penggunaan fasilitas atau program pemerintah dalam kampanye. Jika bantuan pemerintah digunakan oleh tim sukses untuk kepentingan kampanye, hal ini melanggar ketentuan tersebut.
  2. Netralitas Aparatur Pemerintah dan ASN: Keterlibatan tim sukses dalam penyerahan bantuan pemerintah dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas. Dalam kampanye, penggunaan program pemerintah oleh tim kampanye untuk mendukung calon tertentu bertentangan dengan prinsip netralitas.
  3. Peraturan Bawaslu: Peraturan tentang pengawasan kampanye juga mengatur bahwa fasilitas dan program pemerintah harus netral dan tidak boleh digunakan untuk mendukung pasangan calon.

“Kami akan mengawal persoalan ini, agar betul-betul ditindaklanjuti sebagaima aturan yang berlaku dan menghimbau ke pada masyarakat enrekang untuk bersama- sama mengawasi segala Bentuk kecurangan dan pelanggaran yang potensi terjadi dengan waktu yang semakin singkat “ Ucap Misbah.(*)

Kategori
Nasional

Skandal Besar, Walikota Sungaipenuh Dilaporkan atas Dugaan Pencucian Uang Senilai Rp. 15,7 Miliar!

Katasulsel.com, Jambi — Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir, bersama beberapa orang terdekatnya, telah resmi dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi oleh empat aktivis dari Kerinci-Sungaipenuh, Jambi, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis, 29 Februari 2024.

Pelapor, yang terdiri dari Zoni Irawan, Agustiar Gafar, Khumaini, dan Nida, seorang aktivis perempuan, menyatakan telah mengajukan laporan formal terhadap Ahmadi Zubir dan kumpulan individu yang diklaim sebagai kroni-kroninya. 

“Kami, Zoni Irawan, Agustiar Gafar, Khumaini, dan Nida, secara resmi telah melaporkan Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, beserta kroninya terkait dengan dugaan TPPU ke Polda Jambi, sebagai bukti nyata dari tindakan kami,” ungkap Zoni Irawan, seraya menunjukkan dokumen laporan kepada media.

Dilansir dari jambilink.com, Zoni menyampaikan, selain Ahmadi Zubir, laporan tersebut juga mencakup nama-nama lain seperti Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alfian; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Khalik Munawar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nina Pastian; Rucita, anak kandung Ahmadi Zubir; Adrizal Adnan, adik ipar Ahmadi; serta beberapa ajudan Walikota dan individu lain yang terlibat.

Zoni menambahkan bahwa dugaan TPPU senilai Rp. 15,7 miliar tersebut berkaitan dengan pembelian SPBU Kumun, yang dimiliki oleh Muradi Darmansyah. Ia menduga bahwa sumber dana untuk pembelian tersebut berasal dari praktek korupsi, termasuk dugaan jual beli jabatan dan penerimaan fee dari proyek-proyek tertentu. “Kami telah menyampaikan bukti-bukti ke Polda Jambi, termasuk kwitansi yang terkait dengan kasus ini,” terang Zoni.

Sebagai langkah lanjutan, Khumaini menyatakan bahwa laporan tersebut tidak hanya diajukan ke Polda Jambi, tetapi juga akan ditembuskan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). “Kami telah mengirimkan tembusan surat kepada Mabes Polri. Kami berharap dan yakin bahwa dugaan TPPU ini akan ditangani dengan serius oleh Kepala Kepolisian Daerah Jambi,” tutup Khumaini dengan nada harap.(*)

Kategori
Presisi Polri

Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Katasusel.com – Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.

Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.

Kategori
Nasional

Dilaporkan ke Bawaslu, Camellia Panduwinata Sayangkan Bantuan Jika Tak sampai ke Anak Yatim

Katasulsel.com, Jakarta — Camellia Panduwinata atau yang lebih dikenal dengan Teh Camel dilaporkan ke Bawaslu Bogor atas dugaan pelanggaran Pemilu, yakni pembagian uang dan sembako.

Ditemui di Jakarta, Selasa (2/1/2024), Teh Camel memberikan klarifikasi dan kronologis kejadian dugaan money politic yang dilakukannya di Bogor selama Konser Raggae pada Minggu (17/12/2023) lalu.

Awalnya, Teh Camel diundang untuk berpartisipasi dalam acara santunan dalam rangkaian acara Konser Raggae. Teh Camel berkontribusi dengan mempersiapkan 100 amplop berisi uang yang nantinya akan dibagikan kepada anak-anak yatim.

“Saya terima undangan amal di acara itu (Konser Raggae). Undangannya tanggal 17 Desember di Eco Park, Suganda. Saya ditelfon nih sama panitia, ditanya, mau ngga ikut berbagi di santunan anak yatim. Ya saya mengiyakan. Karena memang saya juga rutin ada acara santunan (anak yatim). Info dari panitia, ada 100 anak dan acaranya sekitar jam 12 siang,” jelas Teh Camel.

Namun, ternyata distribusi dana tersebut tertunda, dan dijadwalkan ulang untuk diserahkan kepada anak yatim pada malam hari.

“Setelah itu saya dapat kabar kalau acaranya diundur gajadi jam 12 siang. Saya pikir mungkin ada kendala, tidak apa – apa. Jadi saya memutuskan untuk hadir di acara lain dulu. Tapi jam 4 saya kembali ke lokasi acara sampai jam 9 malam tidak ada juga acara santunan tersebut. Jadi saya juga merasa kecewa karena yang harusnya uang tersebut dialokasikan untuk bantuan, jadi tidak jelas kemana,” ungkap Teh Camel.

Selain itu, Teh Camel juga mengakui perihal stiker bergambar dirinya yang ditemukan didalam amplop.

“Memang tim memasukkan stiker dalam amplop Dan menitipkan amplop ke pak lurah krn tidak bertemu dgn adk2 yatimnya

Sy juga sudah minta izin n memberi tahu pak lurah perihal tsb, karena sy tidak bertemu dgn adk2 yatimnya maka sy menitipkan uang dan memasukkan stiker ke dlm amplop tujuannya bukan money politik , Toh juga adk2 yatimnya masih dibawah umur tidak punya hak pilih, Tp stiker itu dimasukkkan supaya meminta doa adk2 yatim , agar mendoakan teh camel, dan pak lurah menjawab “siap bunda InsyAllah akan disampaikan amanahnya ke adk2 yatim”

Teh Camel juga menyampaikan keprihatinannya terhadap penyebaran informasi yang kurang tepat dan titipan amplop buat ank yatim  malah tercecer dan tidak sampai ke anak yatim yang dimaksud,sehingga menimbulkan banyak kesalahpahaman, serta opini negatif di masyarakat.

Lebih lanjut, Teh Camel menyatakan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk melakukan kampanye yang transparan dan adil.(*)