Kategori
Sidrap

Pj Bupati Sidrap Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Pemerintahan

Sidrap, Katasulsel.com – Penjabat (Pj) Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Jumat (3/1/2025). Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum di Bumi Nene Mallomo.

Idham Kadir Dalle juga menyampaikan apresiasi atas peran strategis Kejaksaan Negeri dalam menjaga supremasi hukum di daerah.

“Kita harapkan kolaborasi yang baik ini terus terjaga untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” ujar Idham.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sidrap untuk mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, sebagai wujud pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kita memperkuat sinergi antara kedua institusi, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Idham didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Muhammad Arsul, Kabag Hukum Andi Kaimal, serta Kabag Pemerintahan Fandi Anshary.

Kategori
Enrekang

Kejaksaan Negeri Enrekang Eksekusi Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

Enrekang, Katasulsel.com – Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Harun Bin Kamba pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 13:30 Wita.
Harun dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengadaan bibit kopi untuk lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang. Kasus ini melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2022.

Eksekusi ini dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 di Enrekang, yang jatuh pada 9 Desember 2024.

Setelah menerima putusan Mahkamah Agung RI pada 19 November 2024,

Kejaksaan Negeri Enrekang mengeluarkan tiga panggilan kepada terpidana, namun Harun tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua. Pada 3 Desember 2024, panggilan ketiga diterbitkan. Akhirnya, Harun menyerahkan diri pada 10 Desember 2024 dengan didampingi kuasa hukumnya.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024. Putusan ini menyatakan Harun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.

  1. Harun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
  2. Dihukum membayar uang pengganti Rp985.000.000, dengan ketentuan:
    Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

  1. Masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
  2. Biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 dibebankan kepada terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padelu menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Enrekang. Eksekusi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik.(*)