Kategori
Enrekang

Kejaksaan Negeri Enrekang Eksekusi Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

Enrekang, Katasulsel.com – Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Harun Bin Kamba pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 13:30 Wita.
Harun dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengadaan bibit kopi untuk lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang. Kasus ini melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2022.

Eksekusi ini dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 di Enrekang, yang jatuh pada 9 Desember 2024.

Setelah menerima putusan Mahkamah Agung RI pada 19 November 2024,

Kejaksaan Negeri Enrekang mengeluarkan tiga panggilan kepada terpidana, namun Harun tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua. Pada 3 Desember 2024, panggilan ketiga diterbitkan. Akhirnya, Harun menyerahkan diri pada 10 Desember 2024 dengan didampingi kuasa hukumnya.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024. Putusan ini menyatakan Harun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.

  1. Harun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
  2. Dihukum membayar uang pengganti Rp985.000.000, dengan ketentuan:
    Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

  1. Masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
  2. Biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 dibebankan kepada terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padelu menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Enrekang. Eksekusi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik.(*)

Kategori
Enrekang

Kejari Enrekang Eksekusi Terpidana Muchlis atas Kasus Penyimpangan Pengadaan Bibit Kopi

Enrekang, Katasulsel.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Muchlis, S.Hut., M.Si, dalam kasus penyimpangan pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022. Kasus tersebut melibatkan lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang. Kepala Kejari Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah Tim Eksekutor Kejari Enrekang yang dipimpin oleh Plt. Kasi Pidsus, Septiyana Rahayu, S.H., berhasil membawa terpidana ke Lapas Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan. “Alhamdulillah, Tim Eksekutor telah berhasil mengeksekusi terpidana Muchlis ke Lapas Makassar,” ungkap Padeli pada Jumat (18/10/2024).
Lebih lanjut, Padeli menjelaskan bahwa Muchlis sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejaksaan dan menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir di kantor Kejari Enrekang seminggu yang lalu. Namun, saat itu ia tidak langsung ditahan karena kondisi kesehatannya yang menurun.

“Terpidana sempat mengajukan surat pernyataan yang disaksikan oleh keluarganya, bersedia untuk dieksekusi pada hari ini, Jumat 18 Oktober 2024,” jelasnya.

Pada Kamis, Tim Eksekutor yang bekerja sama dengan Tim dari Polres Enrekang, berangkat menuju ke Makassar dan memantau keadaan Muchlis di rumahnya. Pada Jumat pagi, Tim mendatangi kediaman Muchlis, dan Muchlis dengan kooperatif mengikuti proses hukum. Sebelum dimasukkan ke dalam Lapas, Muchlis terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.

Berdasarkan putusan kasasi, Muchlis dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu membayar denda. (*)

Kategori
Enrekang

Pengadilan Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang  Sulsel

Katasulsel.com, Enrekang — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel Tahun Anggaran 2022 telah mencapai titik terang. Tiga terdakwa, Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada Jumat (22/3/2024).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang panjang, berawal dari prapradilan di PN Enrekang pada bulan September 2023 hingga sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar pada bulan November 2023. Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang menuntut pidana penjara dan denda bagi ketiga terdakwa, serta pembayaran uang pengganti. Namun, penasihat hukum terdakwa, Wahyu Hidayat, menganggap putusan majelis hakim sudah tepat berdasarkan bukti persidangan, saksi, dan keterangan ahli.

Penasihat hukum lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Tri Ariadi Rahmat, Bayu Aryanatha Putra, Jusrianto, dan Muh Nur Khutbanullah.(*)