Kategori
Sidrap

Jumat Berkah Sat Reskrim, Nenek Tua Lumpuh Tersenyum dalam Kesunyian

Sidrap, Katasulsel.com – Desa Sipudeceng, sebuah sudut kecil di Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi saksi bisu harapan dan kehadiran dalam kesunyian. 

Jumat sore itu, langit mendung seperti hati yang penuh beban. 

Waktu menjelang pukul empat, dan sepi yang tenang dipecah oleh langkah-langkah tegas para personel Sat Reskrim Polres Sidrap. 

Dipimpin oleh AKP Agung Rama Setiawan, mereka datang bukan dengan senjata atau surat penangkapan, tetapi membawa harapan dalam bentuk sembako.

Di antara dua puluh keluarga yang mereka sambangi, satu wajah mengundang perhatian: seorang nenek tua. 

Umurnya mungkin sudah mencapai seratus tahun, mungkin lebih. 

Rambutnya putih seperti kapas yang diterbangkan angin, dan tubuhnya yang kurus seolah menanggung seluruh beban dunia. 

Nenek itu lumpuh, terbaring lemah di atas tikar usang. Satu ruangan kecil tanpa jendela menjadi dunianya, sunyi dan penuh kenangan.

Ketika langkah-langkah mendekat, nenek itu mengangkat kepalanya yang lemah. 

Kasat Agung berjongkok di sampingnya, menggenggam tangan nenek yang keriput. 

Sebuah genggaman yang lebih berarti dari sekadar sentuhan fisik, seperti janji yang menghangatkan hati: Kami di sini untukmu.

Senyum tipis muncul di wajah nenek, tetapi di matanya, ada lautan cerita. 

Cerita tentang seribu tahun lelah, seribu tahun sabar. 

Setiap kerutan di wajahnya adalah gambaran hari-hari sulit yang dilaluinya. 

Tentang nasi yang tak selalu ada dan malam-malam dingin yang terlalu panjang.

Malam itu, bukan beras yang menjadi penyelamat, bukan minyak goreng yang menghapus air mata. 

Tetapi kehadiran mereka, personel Sat Reskrim, yang memberikan secercah harapan. 

Di saat-saat sunyi, ketika dunia seakan melupakan keberadaannya, nenek merasa tidak sendirian. 

Ada rasa syukur yang tak terkatakan, kelegaan yang hanya bisa dibaca dari tatapan lembut.

Di luar, awan masih menggantung rendah, menandakan suasana hati yang kelam. 

Para personel Sat Reskrim melanjutkan perjalanan mereka, mengunjungi keluarga lain yang juga membutuhkan perhatian. 

Namun, di dalam rumah kecil itu, kehadiran mereka meninggalkan kedamaian yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.

Jumat Berkah bukan sekadar memberi, tetapi mengingatkan kita bahwa terkadang, kehadiran adalah berkah terbesar. 

Saat matahari tenggelam perlahan, senyum nenek, senyum di balik seribu tahun kisah, akan selalu terpatri di dalam hati mereka yang pernah datang. 

Dalam kesunyian desa Sipudeceng, harapan berlanjut meski waktu berlalu. 

Jumat itu, akan dikenang bukan hanya sebagai hari pembagian sembako, tetapi sebagai hari di mana kasih dan perhatian menyatu dalam satu genggaman tangan.(*)

Kategori
Sidrap

Sat Reskrim Polres Sidrap Konsisten Berbagi, Hadirkan Senyum di Hari Jumat

Sidrap, Katasulsel.com – Sat Reskrim Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat melalui aksi sosial rutin. Kegiatan berbagi yang dilaksanakan setiap hari Jumat ini merupakan bentuk kepedulian personel kepolisian terhadap masyarakat yang kurang mampu. Jumat (27/09/24)

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban warga yang membutuhkan dengan memberikan bantuan sembako. “Kami ingin hadir langsung di tengah-tengah masyarakat, dengan membangun kedekatan lewat kegiatan sosial,” ujar Kasat Reskrim.

Aksi sosial ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang merasakan langsung manfaat dari bantuan tersebut. Salah seorang warga menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Polres Sidrap. “Kami sangat terbantu, semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut,” ungkapnya.

Sat Reskrim Polres Sidrap berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan untuk semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (*)

Kategori
Sidrap

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Sidrap Ulurkan Tangan kepada Warga Pra-Sejahtera

Sidrap, Katasulsel.com – Program Jumat Berkah, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap melaksanakan kegiatan sosial dengan berbagi kepada tukang bentor dan warga pra-sejahtera di wilayah Sidrap. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung dan mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, Jum’at 2 Agustus 2024.

Kegiatan jumat berkah ini dengan membagikan sembako berupa beras kepada 20 orang tukang bentor dan 20 orang warga pra sejahtera yang tersebar di beberapa titik di Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat. “Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, kami bisa sedikit meringankan beban mereka dan sekaligus menjalin hubungan yang lebih baik dengan masyarakat,” ujar Agung

Salah satu penerima bantuan, seorang tukang bentor, mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan Jumat Berkah ini. “Terima kasih banyak kepada Polres Sidrap. Bantuan ini sangat berarti bagi kami yang sehari-hari harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata tukang bentor

Kegiatan Jumat Berkah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Diharapkan, program ini bisa terus berjalan dan menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk turut serta dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (*)

Kategori
Sidrap

Rutinitas di Hari Jumat, Sat Reskrim Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz di Sidrap

Sidrap, Katasulsel.com – Sat Reskrim Polres Sidrap Polda Sulsl kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan sosial ke panti asuhan dan rumah tahfidz di wilayah Kabupaten Sidrap. Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas mereka dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama anak-anak yatim dan penghafal Al-Qur’an, Tanggal 19 Juli 2024

Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok seperti beras, telur dan air mineral. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K di dampingi anggota Sat Reskrim Polres Sidrap yang diterima dengan hangat oleh pengurus panti asuhan dan rumah tahfidz.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong. SH.,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat. “Sebanyak 20 alokasi paket yang di salurkan, kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban dan memberikan semangat kepada anak-anak di panti asuhan dan rumah tahfidz. Kegiatan ini juga sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat,” ujarnya.

Pengurus panti asuhan dan rumah tahfidz mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut di masa mendatang. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Sidrap atas perhatian dan kepeduliannya,” kata salah satu pengurus panti asuhan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial di masyarakat, serta menunjukkan bahwa polisi tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. (*)

Kategori
Sidrap

Sat Reskrim Polres Sidrap Tunjukkan Kepedulian dengan Bantuan untuk Warga Pra-Sejahtera

Sidrap, Katasulsel.com – Peduli terhadap warga yang membutuhkan uluran tangan, jajaran Polres Sidrap melalui Satuan  Reseserse Kriminal kembali mengimplementasikan program Polres Sidrap Peduli berupa paket sembako ke Warga Yang Membutuhkan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan bersama personil Sat Reskrim membagikan puluhan paket Sembako kepada Sejumlah kaum Duafa , Kabupaten Sidrap , Jumat (12/07/2024).

“Ini wujud kepedulian kami membantu  meringankan sedikit beban kebutuhan keseharian mereka,” Ujar Kasat

Ia berharap, penerima Bantuan Polres Sidrap Peduli tidak melihat besaran nilai sembako yang diberikan, tetapi keikhlasan dari anggota Polres Sidrap meringankan beban mereka yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat.

Selanjutnya, Kasat Reskrim menuturkan bahwa kegiatan ini juga untuk memperluas Kring Serse sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi setiap kejadian di wilayah yang menjadi tugas dan tanggungjawab setiap anggota Reserse Kriminal Polres Sidrap.

“Selain memberikan bantuan kami juga memberikan himbauan Kemananan dan ketertiban masyarakat sehingga terwujudnya kemanan yang Kondusif di wilayah hukum Polres Sidrap”Jelas Kasat Reskrim. (*)

Kategori
HEADLINE

Modus Penipuan Jual Kosmetik di Facebook: Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Sidrap

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH., bersama Tim Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Penipuan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi korban Erni (37) pada 13 Mei 2024 tentang Penipuan melalui media elektronik yang terjadi di jumat 19 April 2024 di Dusun Salo Inru Desa Bina Baru, Kec. Kulo Kab. Sidrap.

“Pelaku yang diamankan yaitu Kristian Alias Inces Bin Taslim (34) warga Jl. Dr. Suharso Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu Sulteng dan alamat lainnya Jl. Pajjaiang Sudiang raya Kec. Biringkanayya Kota Makassar”, Ujarnya. 

Lanjut Kasat, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. Namun korban melihat postingan tentang penjualan kosmetik pada akun Facebook Maklon kosmetik yang mana korban tertarik untuk membeli kosmetik tersebut dengan rmaksud untuk menjualnya kembali.

“Setelah korban menghubungi nomor Whatsapp yang tertera pada akun Facebook tersebut, dilakukan komunikasi antara keduanya yang mana pelaku berjanji akan mengirimkan Kosmetik yang terdaftar pada BPOM”, Jelasnya. 

Selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) sebagai uang pembelian kosmetik dan beberapa hari kemudian, korban menerima paket yang berisi Kosmetik jenis Lotion dan Cream namun setelah di cek ternayata nomor registrasi dan Barcode tidak terdaftar pada BPOM.

“Korban yang tidak menerima hal tersebut dan kembali menghubungi pelaku, namun pelaku mengarahkan korban untuk mengirim lagi uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan berjanji akan mengirimkan kembali kosmetik yang sesuai dengan pesanan korban, namun ternyata pelaku tidak mengirimkan kosmetik tersebut”, Tuturnya 

Pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan penjualan kosmetik terhadap salah seorang korban yang tidak dikenalinya sebesar Rp. 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah).

“Pelaku menjanjikan korban akan memberikan kosmetik yang terdaftar pada BPOM namun ternyata barang yang dikirimkan kepada korban adalah kosmetik hasil racikannya sendiri dan register BPOM yang tertera pada kemasan kosmetik adalah Palsu. Adapun uang pembelian kosmetik yang ditransefer korban, telah dihabiskan untuk keperluannya sendiri”, Terangnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, 45 (Empat puluh lima) Lembar kertas sticker ukuran A3 sudah tercetak berbagai merk sesuai pesanan owner, 1 (Satu) buah Heatgun untuk membuat segel plastik dan Beberapa botol/wadah kosmetik (Kosong).

Kategori
HEADLINE

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil Bekuk Spesialis Pelaku Penipuan dan Penggelapan

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi SH, MH bersama Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Risky Hendra Jaya terhadap terlapor M. Irzan Ari Sandi.

“Pelaku yang merupakan karyawan toko (Store Head) MNF (Meat N Fresh) area Sidrap, melakukan penjualan barang kepada konsumen, selanjutnya tidak melakukan setoran atau transfer uang penjualan di kas kantor MNF pusat sebesar Rp. 37.164.024,- (Tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh empat ribu dua puluh empat rupiah)”, Ujar Kasat.

Akibat kejadian tersebut pihak kantor pusat MNF melakukan audit kas dan barang dan menemukan minus kas dari hasil penjualan barang sebesar Rp. 277.477.428,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

Pelaku yang bersangkutan juga telah dilaporkan tertanggal 11 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Ani Kassa.

“Kejadiannya pada hari Minggu 6 Agustus 2023 di BRI Unit Pangkajene Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. Pelaku membujuk korban agar memberikan modal usaha sebesar Rp. 132.050.000,- (Seratus tiga puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan berjanji akan mengembalikannya seminggu kemudian, namun ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan no HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi”, Jelasnya.

Tak hanya itu Pelaku M. Irzan Ari Sandi juga dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Askari Alas Terlapor yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Jl. Wolter monginsidi Kel. Rijang pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

“Pelaku merental 1 (Unit) mobil Honda Brio warna hitam milik korban namun tiba-tiba no HP pelaku tidak bisa dihubungi. Selanjutnya diketahui bahwa mobil Hinda Brio milik korban yg dirental oleh pelaku telah digadaikan di Kab. Pinrang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 5.550.000,- (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)”, Tuturnya.

Berdasarkan dengan adanya 3 Laporan Polisi dari korban, M. Irzan Ari Sandi Alias Iccang Bin Hakim Ismail (40) pekerjaan Eks Store head Meat N Fresh Sidrap diamankan di BTN Minasa indah blok B/22 Kel. Batangkaluku Kec. Somba opu Kab. Gowa.

“Selain 3 korban itu, pelaku mengaku juga melakukan penggelapan 1 (Satu) unit mobil Toyota Agya warna putih milik H. Dona yang mana mobil tersebut telah digadai di Kab. Pangkep sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) serta melakukan Penipuan uang sebesar Rp. 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah) Amire yang mana uang dimaksudkan sebagai modal usaha”, Terangnya.

Kategori
Sidrap

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH., MH telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 13 Juni 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2024 sekitar jam 03.00 Wita di Kost Abimanyung Kel. Lakessi Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, adapun korban penganiayaan yaitu Ibrahim alias Baim (20) warga Kel. Lautang Benteng, Kec. Maritenggae Kab. Sidrap.

“Sementara pelaku yang diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yaitu Ahmad Amar Bin Amran (18) warga Dusun 1, Desa Compong Kec. Pituriase Kab. Sidrap”, Ujar Kasat Reskrim AKP Agung Rama. Kamis (13/6/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, kejadian berawal saat pelaku bersama keempat orang rekannya Feri, Iyan, Ferdi dan Fitrah sedang duduk dikursi yang berada dalam rumah kost Abimanyung, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menyampaikan untuk tidak ribut namun pelaku tidak menerima teguran dari korban dan terjadilah pertengkaran.

“Setelah menegur, korban meninggalkan TKP dan tidak berselang lama, korban kembali ke TKP dengan membawa sebilah parang. Melihat korban memegang sebilah parang, pelaku langsung mencabut badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian tubuh korban berulang kali. Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan TKP nanun sebilah parang yang sebelumnya dibawa ke TKP telah diambil/dirampas oleh terduga pelaku”, Jelas Kasat Reskrim.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta luka tusuk pada bagian bawah ketiak sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam dan pelaku juga mengalami luka terbuka dibawah lutut kaki sebelah kanan serta luka terbuka dibagian lengan sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam miliknya sendiri.

“Atas peristiwa tersebut, Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan Barang bukti berupa 1 Bilah Parang yang dibawa oleh korban dan 1 bilah badik yang di bawa Pelaku”, Terang Kasat Reskrim.

Kategori
Sidrap

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bersama Polsek Dua Pitue Tangkap Pelaku Curanmor dan Handphone 

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH bersama Unit Reskrim Polsek Duapitue melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor dan Handphone, Jumat (7/6/2024).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dari korban Laji (45) warga Kel. Kanyuara Kec. Watang Sidenreng tanggal 20 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang terjadi di Jl. Poros Tanrutedong Bendoro, Desa Talumae Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap.

“Pelaku yang Diamankan yaitu Zaenal Alias Enal Bin Takkele (28 tahun) warga Belawa Kec. Belawa Kab. Wajo. Pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan atau penggelapan yang mana dirinya pernah diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap karena telah meminjam sepeda motor korban (Tidak saling kenal) dan membawanya kabur”, Ujarnya.

Kronologi kejadian berawal saat korban dan pelaku tidak saling kenal namun bertemu di warung kopi (TKP) selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban (Honda Beat warna putih No.Pol DP 3137 CW) dengan alasan hendak digunakan untuk melakukan transaksi di ATM terdekat.

“Setelah korban menunggu beberapa lama, ternyata pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Adapun korban merasa telah menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Sidrap,” Jelasnya. 

Selain laporan terkait pencurian sepeda motor, salah seorang warga Kel. Kanyuara Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap juga melaporkan penipuan oleh pelaku dengan cara meminjam HP korban dengan maksud ingin menghubungi keluarganya namun ternyata pelaku membawa kabur HP milik korban. 

“Adapun korban bersama beberapa warga lainnya  berupaya melakukan pengejaran terhadap korban yang diduga mengarah ke wilayah Tanrutedong dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duapitue Polres Sidrap dengan maksud agar pelaku segera dicegat dan diamankan”, Jelasnya.

Kategori
Hukum & Kriminal

Curi HP Pengunjung Mini Soccer, Buruh Bangunan Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, MH telah melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana Pencurian 1 (Satu) buah Hand Phone Samsung S23, yang terjadi pada hari Jumat tgl 02 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita di Lapangan King Mini Soccer, di Kel. Majjeling, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, Korban Usman (22 tahun) warga Andi Takko Kel. Tanrutedong Kec. Duapitue melaporkan atas kehilangan Handphone yang di alaminya saat di Parkiran Lapangan King Mini Soccer.

“Atas peristiwa yang dialami korban tersebut, Personel mengamankan R Bin S (18 Tahun) warga Dusun Ujung Batu, Desa Kenje, Kec. Campalagiang Kab. Polewali Mandar yang diduga pelaku pencurian 1 (Satu) buah HP Samsung S23 FE warna hitam”, Ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Sidrap, Dari hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan serta informasi bahwa HP milik korban yang dilaporkan hilang tersebut dipergunakan Pelaku yang beralamat di Jl. Simpang Tiga Ring Road Gg. H. kunci Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim untuk bisa dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan kakak Pelaku. Setelah berhasil ditemui, selanjutnya diperoleh informasi bahwa Samsung S23 warna hitam yang digunakan kayaknya diperoleh atas pemberian dari adik kandungnya atau Pelaku pada saat ini berada di Sidrap yang mana adiknya atau pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di King Mini Soccer”, Jelas Kasat.

Usai mendapati informasi tersebut, Unit Brimob Sat Reskrim Polres Sidrap pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 15.00 Wita mengamankan pelaku di Lapangan King Mini Soccer.

“Saat diamankan, pelaku menerangkan bahwa benar dirinya telah mengambil 1 (Satu) unit HP Samsung S23 warna hitam. Dirinya menemukan HP tersebut di sekitar Lapangan King Mini Soccer tempat dirinya bekerja sebagai buruh bangunan lalu selanjutnya HP dikirim ke kakak kandungnya yang berada di Kota Samarinda Kaltim”, Terangnya.

Kategori
Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Sidrap Berhasil Diamankan oleh Polres

Katasulsel.com, Sidrap — Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap telah berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Rijang Pittu.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 26 April 2024, di Jl.A.Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Empat pelaku yang diamankan adalah AM  (20 tahun), AW (26 tahun), MS (26 tahun), dan AR (22 tahun).

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa korban bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor menuju warung penjual nasi kuning ketika salah satu pelaku, mengejar dan menyerang korban

“Selanjutnya, pelaku tersebut menghubungi teman-temannya untuk bergabung dalam penganiayaan terhadap korban,” paparnya.

Akibat dari kejadian tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun. Selain itu, surat perintah penahanan juga telah diterbitkan terhadap keempat pelaku. (*)

Kategori
Hukum & Kriminal

Kembali! Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil Ringkus Pencurian Pemberatan

KATASULSEL.COM, SIDRAP, — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap kembali berhasil menggelandang seorang pelaku pencurian pemberatan dalam operasi yang digelar tadi sore melalui Unit Resmob Sat Reskrim. Pelaku yang berhasil ditangkap ini diduga kuat terlibat dalam kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Sidrap. 

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan yang bertujuan untuk membersihkan Sidrap dari aktivitas kriminal, khususnya pencurian pemberatan. 

“Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Erwin (27) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IV/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK.DP, tanggal 16 April 2024 tentang tindak pidana pencurian. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan berhasil kami amankan,” ujar AKP Agung

Pelaku berinisial AR (29) di amankan Unit Resmob Polres Sidrap pada Kamis (25/04/24) jam 18.00 Wita di Kost Hijau Lorong 3 Jln. Ganggawa Kel. Majjelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, setelah teridentifikasi melakukan pencurian pemberatan di toko Mario Cell milik Erwin pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Jam 02.30 Wita, Kel. Tanrutedong Kec. Duapitue Kab. Sidrap dan mengambil uang sebesar 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).

Menurut AR (29) bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian pada toko Mario Cell milik Erwin (27) dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan cara pelaku mendatangi TKP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan setelah tiba di TKP pelaku langsung merusak dinding toko dengan menggunakan pisau lalu masuk kedalam dan mengambil uang dalam laci.

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku keluar melalui pintu depan dan kemudian meningglkan TKP. Adapun uang hasil curian tersebut, sebagian telah digunakan pelaku untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu serta kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi disimpan dibawah sadel motor miliknya (telah diamankan) 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup, 1 (Satu) buah HP Realmi C12 warna merah, 1 (Satu) buah HP Oppo A15 warna putih, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, Uang sebesar Rp. 3.242.000,- (Tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah). Dan Sekarang Pelaku AR (29) telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Dua Pitue untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut

“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga Sidrap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengindikasikan adanya tindak kejahatan,” tambah AKP Agung.

Operasi kepolisian akan terus dilakukan dengan intensitas yang meningkat untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan lainnya juga dapat segera ditangkap. (*)

Kategori
Sidrap

Kapolres Sidrap Turunkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, 12 Pelaku Prostitusi Online Diamankan 

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil mengungkap Kasus Prostitusi Online menggunakan aplikasi Michat dengan mengamankan 7 Wanita, 4 Pria dan 1 Waria di Salah satu rumah kost di Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Rijangpittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. 

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan Informasi pada tanggal 25 Maret 2024.

Usai mendapat laporan informasi tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H langsung menurunkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap untuk melakukan penyisiran di beberapa tempat yang di duga menjadi tempat Prostitusi Online.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa, berdasarkan pengakuan ke tujuh wanita yang diamankan bahwa, benar meraka dengan sengaja datang ke Kab. Sidrap dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan aksi prostitusi dengan menawarkan secara langsung maupun melalui aplikasi Michat.

“Berdasarkan pengakuan ke tujuh wanita ini, tarif jasa yang di tawarkan bervariasi mulai dari Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dalam satu kali kencan”, Ujarnya. 

Sementara untuk ke empat (4) laki laki yang diamankan itu berprofesi sebagai penghubung/mucikari dengan cara menjalankan aplikasi kencan Michat dan menawarkan layanan prostitusi serta mendapatkan keuntungan dari itu.

 “Salah satu dari 12 yang diamankan ini merupakan waria. Dia mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa prostitusi bagi pelanggan sesama jenis”, Tuturnya, Rabu (27/3/2024).

Kategori
Sidrap

Disaksikan Pj Sekda Sidrap, Posko Resmob Sat Reskrim Diresmikan

Katasulsel.com – Posko Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, yang terletak di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, diresmikan penggunaanya Senin (18/03/2024).

Peresmian ditandai penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Prosesi ini disaksikan Pj Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM.

Acara dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap, Siska Erwin Syah, para perwira Polres Sidrap, dan hadirin lainnya.

Kapolres Sidrap mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap dan seluruh pihak atas dukungan serta sumbansih hingga posko itu bisa terbangun.

“Dengan hadirnya posko ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan spirit baru bagi Resmob Satreskrim Polres Sidrap dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat”, ujarnya.

Sementara Muhammad Yusuf mengatakan, keberadaan posko merupakan bentuk kolaborasi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemkab Sidrap senantiasa membangun sinergitas dan kolaborasi. Semoga kehadiran Posko Resmob Sat Reskrim ini, bisa menjaga serta mengantisipasi tindak kriminal di Kabupaten Sidrap,” tandasnya.

Peresmian Posko Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap tersebut dirangkaikan tausiah dan buka puasa bersama.

Kategori
HEADLINE

Kurang 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Ringkus Sat Reskrim Polres Sidrap

KATASULSEL.COM, SIDRAP –  Polisi telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang tragis di Sidrap pada Rabu, 24 Januari 2024. Kejadian ini mengakibatkan kematian seorang pria bernama Andi Sumangalipu. Pelaku penganiayaan, yang diketahui bernama Asrul, berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Dua Pitue setelah dilakukan pengejaran intensif.

Kronologis kejadian ini dimulai sekitar pukul 22.00 WITA, ketika korban sedang berkumpul dengan teman-temannya, termasuk Asrul, sambil mengonsumsi minuman keras. Namun, sebuah kesalahpahaman terjadi antara korban dan Asrul, yang akhirnya berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Dongi untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan pada pukul 03.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun IV Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, pada pukul 03.20 WITA.

Korban mengalami luka tusukan pada bagian perut sebanyak satu kali, serta luka di bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.

Kapolres Sidrap, melalui Kapolsek Dua Pitue, IPTU Bachri, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku, Asrul. Kejadian ini telah menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Dalam hal ini, saya mengimbau kepada masyarakat, terutama keluarga dan kerabat korban, untuk tetap tenang serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik lebih lanjut. Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan menangkap pelaku secepat mungkin,” ujar IPTU Bachri.

Polisi juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk menghindari adanya aksi balas dendam. Mereka meminta agar tindak pidana tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib untuk ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap motif dan detail lainnya terkait kejadian ini. Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menegakkan hukum yang berlaku. (*)

Kategori
Sidrap

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap Beri Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Desa dan Masyarakat Pitu Riase

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, S.H bersama Kadis PMDPPA H. Abbas, Kajari Sidrap Hasnadirah, S.H., MH, Inspektorat Kabupaten Sidrap Drs. Mustari Kadir, M.Si dan Camat Pitu Riase A. Mukti Ali, SM.,M.Adm memberikan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Betao, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap selaku Narasumber Dalam kegiatan memberikan sosialisasi terkait Peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi kepada Aparatur desa dan masyarakat.

“Selain itu, hal ini dilakukan untuk membangun sinergi, komunikasi antara Pemerintah Kecamatan dan Desa serta Masyarakat, 6membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Sidrap,” Ujarnya.

“Polres Sidrap akan selalu hadir di tengah tengah Masyarakat sebagai Aparat Pengayom, Pelindung dan Pelayan serta Penegakan hukum”, Jelas Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap. Jumat (22/12/2023).

Kategori
Sidrap

AKBP Erwin Syah: Kasus KDRT Yang Viral Sudah Dalam Penanganan Sat Reskrim Polres Sidrap

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melapor dan hingga kini tugas dan tanggung jawab satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berbagai pelayanan hukum dan dalam mengintrogasi dalam suatu tindak pidana. 

Maka Penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap telah melakukan pemeriksaan Saksi dan mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/700/XII/2023/SPKT, (12/12/2023), yang terjadi di Desa Damai, Kec. Wattang Sidenreng, Kab. Sidrap. 

Kasat Reskrim AKP Muhalis Haeruddin. SH menjelaskan bahwa, “Kami tidak bungkam mengenai dugaan Kasus KDRT yang dialami korban Kiki yang mana di lakukan oleh suaminya Ady (35), laporanya kami sudah tangani dan sebelum mengamankan terduga Pelaku langkah yang di ambil dengan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi

“Dengan melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), ini bertujuan agar orang yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyelidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Dimana Langkah tersebut merupakan bentuk proses penyelidikan yang di lakukan pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Sidrap terkait dugaan kasus KDRT yang menimpa korban Kiki (28) di Desa Damai, Kec. Wattang Sidenreng, Kab. Sidrap pada Senin (11/12/23) sekitar pukul 19.00 Wita.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,M.H mengatakan, “Bahwa Penanganan Kasus KDRT tersebut saat ini secara langsung ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap, dengan telah dimintai keterangan dari para saksi dan korban, serta di lakukannya pengecekan ke lokasi kejadian, “jelasnya. (*)

Kategori
Sidrap

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap Beri Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Desa dan Masyarakat Carawali

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, S.H didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Carawali Bripka Andi Zainal memberikan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Carawali, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap.

Turut hadir Kepala Desa Carawali atau yang mewakili Sekertaris Desa Sira, Kaur Perencanaan Desa Carawali Yahya, Para Staf dan Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat dan warga masyarakat Desa Carawali.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap selaku Narasumber Dalam kegiatan memberikan sosialisasi terkait Peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi kepada Aparatur desa dan masyarakat.

“Selain itu, hal ini dilakukan untuk membangun sinergi, komunikasi antara Pemerintah Kecamatan dan Desa serta Masyarakat, membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Sidrap,” Ujarnya.

“Polres Sidrap akan selalu hadir di tengah tengah Masyarakat sebagai Aparat Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat serta Penegakan hukum”, Jelas Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap. Jumat (15/12/2023).

Kategori
Pinrang

Sat Reskrim Polres Pinrang Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian

Katasulsel.com, Pinrang – Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Aiptu Syahrir berhasil melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial MR (25) jl.serigala kel.maccorawalie kec. Watang sawitto kab. Pinrang, pada hari Jumat tanggal 01 desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: Laporan Pengaduan berinisial AM (32) alamat di Btn Garaha Andika kec. Watang sawitti Kab.Pinrang, Tertanggal 29 nopember 2023 Perihal dugaan tindak Pidana Pencurian.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE. melalui Aiptu Syahrir, menjelaskan, berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku pencurian.

“adanya laporan dari korban terkait tindak pidana pencurian,awalnya korban bersama istrinya tinggal di rumah miliknya namun sekitar bulan oktober korban meninggalkan rumahnya dan tinggal di rumah saudara korban,sekitar tanggal 27 nopember 2023 korban bersama istrinya kembali kerumahnya kemudian korban mengecek barang barang miliknya yang disimpan dalam lemari yaitu 5 buah cincin emas,1 buah kalung emas dan berat keseluruhan sekitar 13 gram,” jelasnya.

Adapun kronologi pengungkapan dan penangkapan berdasarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana pencurian selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi tkp kemudian mengumpulkan keterangan saksi saksi dan setelah itu tim mendapatkan informasi tentang terduga pelaku, kemudian pada hari jumat sekitar pukul 22.00 wita memperoleh keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim bergerak ke tempat terduga dan pengamankan terduga pelaku dan untu bukti masih dalam pencarian.

Kini terduga pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan di Mako Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Kategori
Sidrap

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap Beri Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Ciro-Ciroe

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap Ipda Amdaryono,S.H jadi pemateri Sosialisasi Bidang Hukum Dikantor Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu,Kab.Sidrap. Rabu (29/11/2023)

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas, Kepala Desa Amir Hamzah, Kanit Reskrim Polsek Watang Pulu AIPDA Muh Amri Mubarak,S.H dan Masyarakat Desa Ciro-Ciroe,Kec.Watang Pulu, Kab.Sidrap.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kanit Tipikor Polres Sidrap menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sidrap Dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa.

Dalam materinya, Kanit Tipikor menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.

“Kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa”, Ujar Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap.

Peserta sangat antusias dan semangat serta banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber terutama yang berhubungan dengan hukum-hukum tipikor.

Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini untuk memberi pengetahuan kepada kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum-hukum yang akan kita hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa.