Kategori
HEADLINE

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil Bekuk Spesialis Pelaku Penipuan dan Penggelapan

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi SH, MH bersama Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Risky Hendra Jaya terhadap terlapor M. Irzan Ari Sandi.

“Pelaku yang merupakan karyawan toko (Store Head) MNF (Meat N Fresh) area Sidrap, melakukan penjualan barang kepada konsumen, selanjutnya tidak melakukan setoran atau transfer uang penjualan di kas kantor MNF pusat sebesar Rp. 37.164.024,- (Tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh empat ribu dua puluh empat rupiah)”, Ujar Kasat.

Akibat kejadian tersebut pihak kantor pusat MNF melakukan audit kas dan barang dan menemukan minus kas dari hasil penjualan barang sebesar Rp. 277.477.428,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

Pelaku yang bersangkutan juga telah dilaporkan tertanggal 11 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Ani Kassa.

“Kejadiannya pada hari Minggu 6 Agustus 2023 di BRI Unit Pangkajene Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap. Pelaku membujuk korban agar memberikan modal usaha sebesar Rp. 132.050.000,- (Seratus tiga puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan berjanji akan mengembalikannya seminggu kemudian, namun ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan no HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi”, Jelasnya.

Tak hanya itu Pelaku M. Irzan Ari Sandi juga dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Askari Alas Terlapor yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Jl. Wolter monginsidi Kel. Rijang pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

“Pelaku merental 1 (Unit) mobil Honda Brio warna hitam milik korban namun tiba-tiba no HP pelaku tidak bisa dihubungi. Selanjutnya diketahui bahwa mobil Hinda Brio milik korban yg dirental oleh pelaku telah digadaikan di Kab. Pinrang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 5.550.000,- (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)”, Tuturnya.

Berdasarkan dengan adanya 3 Laporan Polisi dari korban, M. Irzan Ari Sandi Alias Iccang Bin Hakim Ismail (40) pekerjaan Eks Store head Meat N Fresh Sidrap diamankan di BTN Minasa indah blok B/22 Kel. Batangkaluku Kec. Somba opu Kab. Gowa.

“Selain 3 korban itu, pelaku mengaku juga melakukan penggelapan 1 (Satu) unit mobil Toyota Agya warna putih milik H. Dona yang mana mobil tersebut telah digadai di Kab. Pangkep sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) serta melakukan Penipuan uang sebesar Rp. 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah) Amire yang mana uang dimaksudkan sebagai modal usaha”, Terangnya.

Kategori
Sidrap

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH., MH telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 13 Juni 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2024 sekitar jam 03.00 Wita di Kost Abimanyung Kel. Lakessi Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, adapun korban penganiayaan yaitu Ibrahim alias Baim (20) warga Kel. Lautang Benteng, Kec. Maritenggae Kab. Sidrap.

“Sementara pelaku yang diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yaitu Ahmad Amar Bin Amran (18) warga Dusun 1, Desa Compong Kec. Pituriase Kab. Sidrap”, Ujar Kasat Reskrim AKP Agung Rama. Kamis (13/6/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, kejadian berawal saat pelaku bersama keempat orang rekannya Feri, Iyan, Ferdi dan Fitrah sedang duduk dikursi yang berada dalam rumah kost Abimanyung, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menyampaikan untuk tidak ribut namun pelaku tidak menerima teguran dari korban dan terjadilah pertengkaran.

“Setelah menegur, korban meninggalkan TKP dan tidak berselang lama, korban kembali ke TKP dengan membawa sebilah parang. Melihat korban memegang sebilah parang, pelaku langsung mencabut badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian tubuh korban berulang kali. Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan TKP nanun sebilah parang yang sebelumnya dibawa ke TKP telah diambil/dirampas oleh terduga pelaku”, Jelas Kasat Reskrim.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta luka tusuk pada bagian bawah ketiak sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam dan pelaku juga mengalami luka terbuka dibawah lutut kaki sebelah kanan serta luka terbuka dibagian lengan sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam miliknya sendiri.

“Atas peristiwa tersebut, Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan Barang bukti berupa 1 Bilah Parang yang dibawa oleh korban dan 1 bilah badik yang di bawa Pelaku”, Terang Kasat Reskrim.

Kategori
Sidrap

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bersama Polsek Dua Pitue Tangkap Pelaku Curanmor dan Handphone 

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH bersama Unit Reskrim Polsek Duapitue melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor dan Handphone, Jumat (7/6/2024).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dari korban Laji (45) warga Kel. Kanyuara Kec. Watang Sidenreng tanggal 20 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang terjadi di Jl. Poros Tanrutedong Bendoro, Desa Talumae Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap.

“Pelaku yang Diamankan yaitu Zaenal Alias Enal Bin Takkele (28 tahun) warga Belawa Kec. Belawa Kab. Wajo. Pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan atau penggelapan yang mana dirinya pernah diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap karena telah meminjam sepeda motor korban (Tidak saling kenal) dan membawanya kabur”, Ujarnya.

Kronologi kejadian berawal saat korban dan pelaku tidak saling kenal namun bertemu di warung kopi (TKP) selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban (Honda Beat warna putih No.Pol DP 3137 CW) dengan alasan hendak digunakan untuk melakukan transaksi di ATM terdekat.

“Setelah korban menunggu beberapa lama, ternyata pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Adapun korban merasa telah menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Sidrap,” Jelasnya. 

Selain laporan terkait pencurian sepeda motor, salah seorang warga Kel. Kanyuara Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap juga melaporkan penipuan oleh pelaku dengan cara meminjam HP korban dengan maksud ingin menghubungi keluarganya namun ternyata pelaku membawa kabur HP milik korban. 

“Adapun korban bersama beberapa warga lainnya  berupaya melakukan pengejaran terhadap korban yang diduga mengarah ke wilayah Tanrutedong dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duapitue Polres Sidrap dengan maksud agar pelaku segera dicegat dan diamankan”, Jelasnya.

Kategori
Hukum & Kriminal

Curi HP Pengunjung Mini Soccer, Buruh Bangunan Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, MH telah melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana Pencurian 1 (Satu) buah Hand Phone Samsung S23, yang terjadi pada hari Jumat tgl 02 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita di Lapangan King Mini Soccer, di Kel. Majjeling, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, Korban Usman (22 tahun) warga Andi Takko Kel. Tanrutedong Kec. Duapitue melaporkan atas kehilangan Handphone yang di alaminya saat di Parkiran Lapangan King Mini Soccer.

“Atas peristiwa yang dialami korban tersebut, Personel mengamankan R Bin S (18 Tahun) warga Dusun Ujung Batu, Desa Kenje, Kec. Campalagiang Kab. Polewali Mandar yang diduga pelaku pencurian 1 (Satu) buah HP Samsung S23 FE warna hitam”, Ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Sidrap, Dari hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan serta informasi bahwa HP milik korban yang dilaporkan hilang tersebut dipergunakan Pelaku yang beralamat di Jl. Simpang Tiga Ring Road Gg. H. kunci Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim untuk bisa dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan kakak Pelaku. Setelah berhasil ditemui, selanjutnya diperoleh informasi bahwa Samsung S23 warna hitam yang digunakan kayaknya diperoleh atas pemberian dari adik kandungnya atau Pelaku pada saat ini berada di Sidrap yang mana adiknya atau pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di King Mini Soccer”, Jelas Kasat.

Usai mendapati informasi tersebut, Unit Brimob Sat Reskrim Polres Sidrap pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 15.00 Wita mengamankan pelaku di Lapangan King Mini Soccer.

“Saat diamankan, pelaku menerangkan bahwa benar dirinya telah mengambil 1 (Satu) unit HP Samsung S23 warna hitam. Dirinya menemukan HP tersebut di sekitar Lapangan King Mini Soccer tempat dirinya bekerja sebagai buruh bangunan lalu selanjutnya HP dikirim ke kakak kandungnya yang berada di Kota Samarinda Kaltim”, Terangnya.

Kategori
Kriminal Sidrap

Unit Resmob Polres Sidrap Berhasil Amankan Pelaku Jambret yang Meresahkan

Katasulsel.com, Sidrap — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, MH., berhasil mengamankan terduga pelaku jambret yang telah lama meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap laporan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang dilaporkan pada hari Kamis, 23 Mei 2024.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 21.40 WITA di Jl. Poros Pare Kel. Uluale Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap. Korban, Sdri. SARIANA (61), mengalami upaya jambret saat sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku berhasil mengambil dompet korban yang berisi sebuah HP Oppo beserta charger dan uang sebesar Rp. 55.000,-.

Kepolisian telah melakukan pendataan terhadap laporan-laporan serupa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Sdra. ICCANG Alias ALDI Bin BUDI (24), berasal dari BTN D’Nayla Kel. Galung Maloang Kec. Bacukiki Kota Pare-pare. Barang bukti yang diamankan meliputi sebuah HP Oppo A37, sebuah dompet warna pink milik korban, serta sejumlah barang lain yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali aksi jambret, terutama terhadap pengendara sepeda motor perempuan pada malam hari. Pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di sekitar Kabupaten Sidrap, seperti di Jl. Poros Rappang, Jl. Poros Sengkang, Jl. Poros Parepare, RSUD Nene Mallomo, Gerai Indomaret, serta sekitar Dealer Honda.

Sdra. ICCANG Alias ALDI Bin BUDI merupakan residivis kasus pencurian, dengan riwayat pernah menjalani hukuman atas kasus Curanmor dan Curas. Terakhir, pelaku ini ditangkap pada tahun 2022 dan selesai menjalani hukuman dari Lapas Kelas IIA Parepare pada tanggal 02 April 2024.

Polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi jambret tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Sidrap.(*)

Kategori
Hukum & Kriminal Sidrap

DPO Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Akhirnya Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap

KATASULSEL.COM, SIDRAP, – Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, seorang perempuan bernama Marliani binti Lamalang (36 tahun), yang tinggal di Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, mengalami kejadian tersebut sekitar satu tahun yang lalu.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Marliani ke Mapolres Sidrap, dengan nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023, mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 00.10 WITA, di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, menjadi bukti atas kejadian tersebut.

Marliani (36 tahun), ketika dikonfirmasi pada Kamis (18/04/2024) di rumah salah satu kerabatnya, Rahmi, yang juga merupakan salah satu ketua Lembaga Kajian Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD) Kabupaten Sidrap, mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Sidrap terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Dia juga menyatakan rasa syukurnya karena setelah menunggu lebih dari satu tahun, terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Dalam hal ini, saya atas nama Rahmi, kerabat dari terduga korban, ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reskrim Polres Sidrap yang telah berusaha mencari terduga pelaku selama ini dan akhirnya berhasil menangkapnya,” ujar Rahmi.

Rahmi juga menambahkan harapannya agar pihak berwajib, dalam hal ini Polres Sidrap, menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa memberikan kelonggaran kepada terduga pelaku untuk mendapatkan jaminan dari siapa pun.

“Kami khawatir jika terduga pelaku diberikan jaminan dan dibebaskan, ia bisa kembali menghilang,” ucap Rahmi.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pada Jumat (19/04/2024), membenarkan adanya pengungkapan Satreskrim Polres Sidrap.

Menurut AKP Agung Rama Setiawan, pengungkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Terduga pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang perempuan bernama Nurhayati Alias Linda (42 tahun), yang diketahui berasal dari Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” ungkap AKP Agung.

Berdasarkan kronologi kejadian, Marliani (36 tahun) adalah istri sah dari Jafar, sementara Nurhayati Alias Linda adalah perempuan yang menjalin hubungan dengan suami Marliani, yaitu Jafar.

“Sebelumnya, terduga pelaku menelpon terduga korban dan mengajaknya bertemu di depan Penginapan Majauleng yang terletak di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,” lanjut AKP Agung.

Setelah bertemu, terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.

Nurhayati menendang korban menggunakan kaki kanan, yang mengenai dada korban hingga membuatnya jatuh ke tanah dan ketika korban hendak berdiri, Nurhayati kembali mencakar lengan tangan kiri korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka gores pada lengan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada dada dan luka gores pada lengan kirinya, dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah beberapa waktu, tim Unit Satuan Reskrim Polres Sidrap mendapat informasi bahwa terduga pelaku, Nurhayati, berada di BTN Griya Hidayat, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil menemui dan mengamankan terduga pelaku, Nurhayati Alias Linda, dan membawanya ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Kategori
Sidrap

Unit Resmob Polres Sidrap Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri

Katasulsel.com, Sidrap — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU AMIRUDDIN, SH., telah melakukan penyelidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari Minggu, 18 Desember 2023.

Dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh korban, Sdri. RIZKY AMANDASARI, seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun asal Parepare. Dalam laporannya, ia menceritakan bahwa suaminya, Sdra. ARYADI Alias YADI Bin BASRI, seorang petani berusia 35 tahun asal Lokabatue, telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Menurut kronologi kejadian, penganiayaan ini bermula saat korban berada di Kota Parepare dan menerima pesan Whatsapp dari suaminya yang memintanya untuk ke Pangkajene Sidrap. Setelah bertemu dengan suaminya di Desa Damai, korban mengaku ditarik rambutnya dari dalam mobil oleh suaminya dan dipukul hingga mengalami luka lebam pada bagian mata serta merasakan sakit pada beberapa bagian tubuhnya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum.

Pada hari Minggu, 17 Desember 2023 sekitar jam 21.30 Wita, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan Sdra. ARYADI Alias YADI Bin BASRI. Dalam interogasinya, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya melakukan penganiayaan karena merasa emosi dan cemburu serta menduga istrinya sedang menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.

Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)

Kategori
Hukum & Kriminal

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Unit Resmob Polres Sidrap Tangkap Dua Tersangka

Katasulsel.com,Sidrap — Unit Reskrim Polsek Pitu Riase di bawah pimpinan Kanit Reskrin AIPTU RUSTAM DJ, telah berhasil melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Pitu Riase.

Pada hari Jumat, 8 September 2023, anggota polisi dibantu oleh Unit Resmob Polres Sidrap berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AY dan SD, yang menguasai salah satu handphone yang dicuri. Tindak lanjut dari penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin IPTU AMIRUDDIN, SH.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/14/IV/2023/SPKT/POLSEK PITU RIASE/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tanggal 11 April 2023, yang melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit handphone merk realme c30 dan satu unit handphone merk Vivo 1902/Y17.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, sekitar jam 02.00 di Jalan H. Arifin Nu’mang, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap oleh pelapor DERIL RAMSYA SYAHPUTRA.

Selain itu, terdapat laporan polisi nomor LPB/15/IV/2023/SPKT/POLSEK PITU RIASE/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tanggal 16 April 2023, mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang yang diduga dicuri adalah uang sebesar Rp. 13.000.000, lima slop rokok SURYA, empat slop rokok ONLINE, dan tujuh slop rokok Nesmild.