Global.com Sidrap — Ikatan Wartawan Online (IWO) Sidrap mengambil langkah tegas dalam membela salah satu anggotanya, Mattau Kulattang, yang tersandung kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Sulsel.

Dalam keterangan resminya pada Senin, 4 Maret 2024, Ketua IWO Sidrap, Edy Basri., SH, mengumumkan bahwa organisasi tersebut akan membentuk tim hukum untuk memberikan pendampingan atas kasus yang menimpa wartawan senior di Sidrap tersebut.

“Pada sore ini, kami akan mengadakan pertemuan dan akan mengundang beberapa praktisi hukum terkait. Kami bertekad untuk membentuk tim hukum guna membela Mattau,” ungkap Edy Basri.

Edy Basri menegaskan bahwa IWO Sidrap menyadari bahwa kasus yang menjerat Mattau Kulattang, yang dilaporkan oleh H. Mashur ke Polda, tidak memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Mattau Kulattang.

“Meskipun begitu, kami akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada Mattau Kulattang karena kami melihatnya sebagai rekan se-profesi yang membutuhkan bantuan dalam situasi ini,” tambah Edy Basri.

Lebih lanjut, Edy Basri menyatakan bahwa meskipun sejumlah rekan wartawan mungkin tidak sepakat dengan keputusan IWO Sidrap untuk membela Mattau Kulattang karena tuduhan yang tidak terkait dengan profesinya, namun ia menekankan pentingnya solidaritas dalam profesi wartawan.

“Saya memahami bahwa tidak semua rekan wartawan akan setuju dengan langkah kami. Namun, sebagai rekan se-profesi, kami merasa perlu untuk memberikan dukungan kepada Mattau Kulattang,” ujar Edy Basri.

Edy Basri juga mengonfirmasi bahwa beberapa praktisi hukum, seperti Herwandi Baharuddin., SH.,MH. dan Kusuma Admaja., S.H telah menyatakan kesiapannya untuk membela Mattau Kulattang dalam menghadapi tuntutan hukum yang dihadapinya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi Mattau Kulattang dalam proses hukum yang tengah dihadapinya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com