Global.com, Sidrap — Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap telah berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Rijang Pittu. 

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 26 April 2024, di Jl.A.Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Empat pelaku yang diamankan adalah AM  (20 tahun), AW (26 tahun), MS (26 tahun), dan AR (22 tahun). 

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa korban bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor menuju warung penjual nasi kuning ketika salah satu pelaku, mengejar dan menyerang korban 

“Selanjutnya, pelaku tersebut menghubungi teman-temannya untuk bergabung dalam penganiayaan terhadap korban,” paparnya. 

Akibat dari kejadian tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun. Selain itu, surat perintah penahanan juga telah diterbitkan terhadap keempat pelaku. (*)

Dapatkan berita terbaru di Global Katasulsel.com