Kategori
HEADLINE Hukum & Kriminal Kriminal Peristiwa

Bone Heboh, Asima Ditusuk Berkali-kali, Ternyata Pelakunya Yang Pura-pura Menolong

Bone, katasulsel.com – Tragedi memilukan terjadi di Dusun Baleleng, Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Seorang wanita, namanya Asima (54), ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan, Rabu (12/1/2024), sekira Pukul 15.00 WITA.

Nyawanya, direnggut oleh tangan yang sebelumnya mungkin ia kenal, dalam sebuah aksi keji yang diduga bermotif perampokan.

Hari itu, suasananya sangat berbeda. Di balik ketenangan desa, sebuah misteri kelam terungkap. Pelaku, MW (38), awalnya berpura-pura menjadi penolong.

Ia berlagak panik, mencoba menarik simpati warga. Namun, di balik wajahnya yang gugup, tersimpan rahasia gelap yang akhirnya terkuak.

“Pelaku memanfaatkan besi pencongkel kelapa untuk memukul korban hingga terjatuh. Setelah itu, ia menusuk korban berulang kali hingga meninggal di tempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, S.IK., MH.

Kekejaman itu tidak berhenti di sana. Barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas dan uang tunai Rp 7 juta, dirampas tanpa ampun.

Luka-luka pada tubuh Asima berbicara lebih banyak daripada kata-kata. Lehernya terluka sepanjang 10,5 cm, memar menghiasi sisi kiri, dan jari tengah tangan kirinya terpotong.

Tubuhnya menjadi saksi beku atas kebengisan yang ia alami.

Namun, kejahatan tak pernah benar-benar bisa bersembunyi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus ini.

Pelaku ditangkap tepat Pukul 21.30 WITA setelah bukti berupa pakaian bernoda darah mengarah kepadanya.

Bersambung…

Kategori
Makassar

JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Skincare dari Penyidik

Makassar, Katasulsel.com —Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

1.    Tersangka ASTersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2.    Tersangka MSTersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3.    Tersangka MHTersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. 

Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

Makassar, 3 Februari 2025KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSELSOETARMI, S.H., M.H. HP. 081342632335.

Kategori
Hukum & Kriminal Peristiwa

Vonis Berat Penipu Online di Sidrap, Rumah dan Kendaraannya Disita

Sidrap, katasulsel.com – Kasus penipuan online atau di Sidrap lebih dikenal dengan istilah ‘sobis’ yang melibatkan dua pasangan suami istri asal Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, AA dan istrinya MY, serta AE dan istrinya RK, kini memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, telah menjatuhkan vonis kepada keempat pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025.

Merujuk data situs resmi PN Sidrap, keempat terdakwa divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, mereka harus menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Ketua Majelis Hakim, Otniel Yuristo Yudha Prawira, yang didampingi oleh Yasir Adi Pratama dan Adhi Yudha Ristanto, menyatakan bahwa keempat terdakwa juga terjerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga merampas harta benda para terdakwa untuk negara.

Aset yang dirampas dari AA, termasuk sebuah rumah yang terletak di Jalan A. Kancilu, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue.

Rumah ini memiliki sertifikat hak milik nomor 519 dan kini menjadi bagian dari berkas perkara.

Selain itu, kendaraan seperti satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ dan satu unit motor Yamaha NMAX juga disita. Kedua kendaraan ini dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Baca lagi..

Kategori
Enrekang

Aksi Heroik Anggota Intel Kodim 1419/Enrekang, Ringkus Pemakai dan Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti

Enrekang, Katasulsel.com – Unit Intel Kodim 1419 /Enrekang ringkus S Alias Emang (40), warga Ling Keppe, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang yang menjadi terduga pemakai dan Bandar Narkoba jenis sabu – sabu, Kamis (19/12/2024).

Letkol Inf Augustiar Adinegoro, S. Hub. Int dalam menjelaskan kepada awak media bahwa awal penangkapan terhadap pelaku inisial S, menindak lanjuti laporan Dan unit Intel saat pengecoran pembagunan tempat wudhu Masjid Kodim 1419/Erk yang melibatkan masyarakat sebanyak 13 orang yang dipimpin Bati Intel Dim 1419/Erk selaku panitia masjid, namun dalam kegiatan tersebut melihat kecurigaan 1 orang Masyarakat yang sempat barangnya terjatuh yang dianalisa bahwa barang tersebut barang berupa bungkusan sabu-sabu.

“Menindak lanjuti hal tersebut saya perintahkan unit intel untuk melaksanakan penyelidikan
Sekiyar Pukul 12.40 Wita tersangka ditangkap saat hendak mencari makan di Pertigaan Jl. Industri Kel. Juppandang Kec. Enrekang Kab. Enrekang, yang dipimpin Danpok Bansus Unit Intel Dim 1419/Erk bersama 5 orang dan ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu siap edar”. Ungkap Dandim

“Pengeledahan di lanjutakan kerumah tersangaka barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, 5 saset sedang yang berisikan beberapa pipet dan saset kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20,16 gram, pil koplo 1/2 tablet, 1 alat penghisap sabu (Bong) kaca pireks, 8 buah pipet plastic berwarna ungu yang masih utuh, 1 buah korek api, 1 unit motor honda scoopy (Dp 2709 NQ) beserta kuncinya, 1 buah hp redmi,

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya kami serahkan ke polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut”.

Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf Augustiar Adinegoro. S. Hub. Int menambahkan “kami Kodim 1419/Enrekang akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan memberantasa peredaran barang terlarang (Narkoba) jelang Natal dan Tahun Baru khususnya di wilayah Kab. Enrekang.(*)

Kategori
HEADLINE

Laboratorium Narkoba Terbesar di Indonesia Terbongkar di Bali, Barang Bukti Rp 1,5 Triliun Disita

Bali, Katasulsel.com – Sebuah vila mewah di kawasan Jimbaran, Bali, ternyata menyimpan rahasia gelap: laboratorium produksi narkoba terbesar di Indonesia. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan ini, menyita barang bukti senilai Rp 1,521 triliun yang cukup untuk menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari jeratan narkoba.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus memerangi narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tegas Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Kepala Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Selasa (19/11).

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 kg hashish dalam kemasan silver, 12,9 kg hashish dalam kemasan emas, 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari dua juta pil dan ribuan batang hashish. 

Laboratorium ini diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku yang diimpor dari luar negeri.

#Modus Baru yang Menarget Generasi Muda

Jaringan ini menggunakan inovasi mengkhawatirkan: pods system untuk vaping yang dimodifikasi menjadi alat konsumsi hashish cair. 

Polri memperingatkan para orang tua agar lebih waspada terhadap perangkat teknologi yang terlihat “aman” tetapi bisa saja berbahaya.

Laboratorium tersebut dipimpin oleh seorang buron berinisial DOM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Produksi hashish rencananya akan diedarkan besar-besaran pada malam Tahun Baru 2025, menargetkan Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

#Empat Tersangka Ditangkap, Hukuman Mati Mengintai

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil diringkus. 

Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp 10 miliar, telah menanti.

#Dukungan untuk Indonesia Bebas Narkoba

Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” pungkasnya.

Pengungkapan besar ini menjadi tonggak penting dalam pemberantasan narkoba dan membuktikan komitmen Polri untuk menjaga masa depan generasi muda Indonesia.(*)

Kategori
HEADLINE

Polda Sulsel Musnahkan Ganja di Depan Tersangka

Polda Sulsel Musnahkan Ganja di Depan Tersangka

Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja di Mapolda Sulsel, Jumat (03/03/23).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H., mewakili Kajati ibu Herawati. S.H., M.H. Kasi Narkotika, Wakil Direktur Narkoba AKBP Ardiansyah, Tim Labfor Polda Sulsel an. Penda Dewi, S. Farm., M.Tr.A.P.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel didampingi oleh Kasi Narkotika Kajati Sulsel dan Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel. Pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka.

Barang bukti yang disita yaitu 1 (satu) karung goni berisi 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan total berat seluruhnya 762,6060 gram, 1 (satu) kantong plastik warna hitam besar berisikan narkotika jenis ganja total berat seluruhnya netto 719,5300 gram, 1 (satu) karung putih berisi narkotika berisi ganja total berat seluruhnya netto 1,808,0599 gram, 1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja dalam kemasan sachet plastik bening total berat seluruhnya netto 59,7141 gram.

Adapun tersangka yaitu dengan inisial (SN) dan (RK)

Pemusnahan barang bukti narkotika berdasarkan laporan polisi : LPA/41/II/2023/SPKT, Tanggal 14 februari 2023. Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang bukti yang disita tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim dari Labfor.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Sulsel.

Kategori
HEADLINE Presisi Polri Sidrap

Penggerebekan ‘Pasobis’ di Sidrap, Polda Sita Mobil Pajero dan Amankan Terduga Pelaku

Katasulselcom Sidrap — Satu lagi kasus penipuan online atau oleh masyarakat lokal mengenalnya dengan istilah ‘pasobis’, berhasil diungkap kepolisian di Kabupaten Sidrap.

Daftar kasus ‘pasobis’ di Sidrap bertambah, setelah tim Cyber Crime Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel menciduk pria berinisial HK (30)

Adapun penangkapan HK, berlangsung di kediaman pribadinya, di Kompleks BTN Karsa, terletak di selatan Stadion Ganggawa Pangkajene, sekira Jumat malam, 23 Desember 2022, sekira Pukul 22.15 Wita.

Selain mengamankan HK, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) dan sarana yang diduga merupakan hasil kejahatannya. Satu diantaranya, yakni satu unit mobil Pajero Hitam dengan No.Pol DP 44 RG.

Penindakan oleh Polda Sulsel tersebut, sempat menghebohkan warga kompleks BTN.

Menurut sejumlah warga kompleks BTN, istri terduga pelaku, FT, juga sempat dimasukkan ke dalam mobil petugas, namun tidak lama kemudian, FT diturunkan kembali menuju ke dalam rumahnya

Masih menurut warga, polisi awalnya sempat mengalami kesulitan saat hendak masuk, hal itu disebabkan karena pintu rumah terduga pelaku tertutup rapat

Tak hanya itu saja, terduga pelaku HK, juga mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumahnya ke atap rumah tetangganya setelah menyadari polisi sudah berhasil mendapat akses masuk ke halaman rumahnya.

Pihak Cyber Crime Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel sendiri belum memberikan keterangan mengenai penggerebekan tersebut. Meski begitu, diduga kuat jika terduga pelaku HK memang sudah menjadi salah satu Target Operasi (TO) Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana saat coba dikonfirmasi wartawan via sambungan telekomunikasi, juga belum memberi respons. (*)