Kategori
Presisi Polri

KBO Satnarkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba ke Masyarakat Sereang

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Penyuluhan Hukum tentang Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sereang, Kecematan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa (28/5/2024).

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba ini, Camat Maritengngae sekaligus Pj. Kades Sereang Andi Surya Praja Hadiningrat, SH.,M.Si, Sekcam Maritengngae Andi Bustanil, Babinsa Sereang Kodim 1420 Sidrap Serda M. Asri, Pejabat Fungsional Kejari Sidrap Khafifah, SH, Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke dan masyarakat Desa Sereang.

Pada kesempatan tersebut, Camat Maritengngae sekaligus Pj. Kepala Desa Sereang menyampaikan terima kasih kepada Polres Sidrap khususnya Satnarkoba Polres Sidrap karena sudah bersedia hadir dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat Sereang khususnya anak muda dapat teredukasi, sehingga dengan adanya Penyuluhan ini masyarakat diharapkan dapat mencegah narkoba yang dapat menjeratnya dan membahayakan dirinya”, Ujarnya.

Sementara itu, KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra menyampaikan bahwa, Dasar Hukum tentang narkoba berlandas pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengatur tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang sangat merugikan, membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur bahwa, pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati”, Ujar KBO Narkoba Polres Sidrap.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra juga menyampaikan kepada masyarakat Sereang untuk mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini.

“Tetap mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini, karena pelaku penyalahgunaan narkoba selain dapat dijerat hukuman, juga dapat memberikan dampak negatif terhadap psikologi dan ekonomi”, Terangnya.

Kategori
Sidrap

Kanit I dan KBO Satnarkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba di Desa Dongi dan Otting

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Personel Satres Narkoba Polres Sidrap Polda Sulsel memberikan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat Desa Dongi dan Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Azriel Alie Ibrahim Munandar memberikan Penyuluhan ke masyarakat Desa Otting, lalu KBO Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono memberikan Penyuluhan di Desa Dongi.

Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Patria Pratama, S.Tr.K.,S.I.K melalui Kanit I Ipda Azriel Alie Ibrahim Munandar, S.TrK mengatakan bahwa, tujuan dilakukannya kegiatan ini yaitu untuk meminimalisir dan menekan adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

“Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan dan pencerahan kepada masyarakat Desa Dongi dan Desa Otting untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba”, Jelasnya.

Kanit I Narkoba Polres Sidrap juga menyampaikan bahwa, dengan adanya kegiatan Penyuluhan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba yang dapat membahayakan kesehatan dirinya serta bisa dapat terjerat hukum.

“Kami tekankan kepada para masyarakat khususnya anak muda agar menjauhi narkoba. Kemudian kepada para orang tua kami ajak untuk selalu aktif mengawasi anak anak kita. Jangan sampai mereka terjerumus pada dunia yang salah,” Jelasnya.

Sementara KBO Satres Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono menyampaikan bahwa, narkoba memiliki dampak negatif, karena dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu. Ini yang perlu di antisipasi untuk agar hal ini tidak terjadi”, Tutur KBO Narkoba Polres Sidrap.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap juga menyampaikan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H punya gagasan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba. Yaitu dengan mendirikan Kampung Bebas Narkoba di Desa.

“Jadi bagi masyarakat yang mengetahui ada kerabat atau Keluarga yang melakukan penyalahgunaan narkoba agar melaporkan kepada Petugas Kampung Bebas Narkoba untuk di lakukan rehabilitas”,Terangnya.